Sukses

Menanti Revisi 4 Pasal Karet UU ITE yang Menyulut Diskriminasi

Menurut Mahfud, revisi terhadap empat pasal itu diambil dengan pertimbangan tidak mencabut secara keseluruhan beleid tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md akhirnya mengamini UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sejumlah pasal karet. Menurut hasil kajian dengan berbagai elemen masyarakat, maka disepakati untuk merevisi empat pasal.

"Masyarakat sipil itu (bilang) banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain (dalam UU ITE), maka kita perbaiki. Keempat pasal itu adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36," kata Mahfud saat jumpa pers daring, Selasa 8 Juni 2021.

Menurut Mahfud, revisi terhadap empat pasal itu diambil dengan pertimbangan tidak mencabut secara keseluruhan beleid tersebut. Dia menambahkan, hasil pertimbangan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (pembahasan revisi) tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," jelas dia.

Nantinya, lanjut Mahfud, akan ada surat keputusan bersama (SKB) dari tiga instansi terkait revisi. Ketiga instansi tersebut adalah Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi Informasi.

"Melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," Mahfud menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunyi 4 Pasal

Berikut empat pasal yang dinilai karet dan akan segera direvisi:

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.