Sukses

Mahfud Md Sebut Pemerintah Berencana Buat Ombnibus Law di Bidang Digital

Mahfud Md mengatakan, pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang digital.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang digital.

Menurut dia, berdasarkan laporan dari BIN bahwa ada potensi ancaman dari dunia digital saat ini.

"Paparan dari BIN tentang betapa bahanya dunia digital berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik," kata Mahfud Md saat jumpa pers secara daring, Selasa (8/6/2021).

Menurut dia, pemerintah juga mengkaji sejumlah hukum pertahanan yang ada saat ini di berbagai dunia. Dirinya menegaskan, ini untuk menangkal serangan intelijen, pertahanan bangsa yang masih banyak bolongnya.

Meski demikian, Mahfud Md menyebut usulan omnibus law ini untuk jangka panjang.

"Tapi hal terkait dalam jangka panjang," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU ITE Direvisi

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akhirnya sepakat melakukan revisi UU ITE yang selama ini mendapat sorotan banyak pihak.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers terkait hasil rapat dengan Presiden Jokowi mengenai Hasil Kajian UU ITE.

Menurut dia, revisi tidak akan memperluas undang-undang tersebut. Hanya menghapus pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi.

"Kita tidak memperluas undang-undang itu, tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud Md, Selasa (8/6/2021).

Menurut dia, setelah berbicara dengan Presiden Jokowi, nantinya akan masuk ke proses legislasi.

"Jadi akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," jelas Mahfud Md.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.