Sukses

Update Covid-19 Selasa 8 Juni 2021: Positif 1.869.325, Sembuh 1.717.370, Meninggal 51.992

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin 7 Juni 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah secara siginifikan setiap harinya.

Per data hari ini, Selasa (8/6/2021) dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bertambah 6.294 orang positif terinfeksi virus Corona.

Total akumulatifnya sebanyak 1.869.325 orang di Indonesia dinyatakan terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.

Sedangkan kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 5.805 orang. Dengan begitu sampai kini total akumulatif di Indonesia ada 1.717.370 pasien sudah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.

Sementara itu kasus meninggal dunia bertambah 189 orang pada hari ini. Sehingga di Indonesia total akumulatifnya terdapat 51.992 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin 7 Juni 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pesan Ketua Satgas Penanganan Covid-19

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito meminta pemerintah daerah tak ragu melaporkan perkembangan kasus Corona di wilayahnya masing-masing. Ini demi keselamatan masyarakat.

"Jangan khawatir, jangan ragu (melaporkan kasus Covid-19). Misalnya, mempertahankan status zonasi, tapi dengan tidak melaporkan apa fakta atau kejadian perkembangan kasus di daerah, ini sangat berbahaya bagi masyarakat," kata Ganip Warsito saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional, Senin, 7 Juni 2021.

Upaya pemerintah adalah melindungi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari ancaman apapun, termasuk pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah pun diminta tidak ragu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pusat bila ada kendala di lapangan.

"Tugas kita adalah melindungi masyarakat, bangsa dan negara kita dari ancaman apapun. Kita semua bekerja untuk satu, untuk sama-sama bisa melawan Covid-19 ini," Ganip menegaskan.

Ganip Warsito menilai kemampuan pemeriksaan (testing) juga diikuti dengan penambahan kasus Covid-19. Hal ini menjadi konsekuensi, sehingga penemuan kasus yang ada dapat segera ditangani.

Dalam hal testing juga pelacakan kontak (tracing), kolaborasi dilakukan dengan dinas kesehatan setempat dan Kementerian Kesehatan.

"Kita membangun suatu kolaborasi meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment). Intervensi ini sudah dilakukan oleh dinas kesehatan maupun Kementerian Kesehatan dengan membantu menambah kemampuan pelaksanaan pemeriksaan spesimen melalui PCR," ucap Ganip.

"Ternyata setelah kami intervensi, kasus menjadi jelas (ditemukan). Tapi penambahan kasus Covid-19 adalah hal menjadi konsekuensi (dari testing, tracing) yang harus kita lakukan," jelas Ganip.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.