Sukses

Sidang Bansos Ungkap Target Juliari Batubara Kumpulkan Fee Rp 35 Miliar

Menurut saksi Matheus, target Rp 35 miliar dari Juliari Batubara itu dia ketahui dari staf ahli Juliari Kukuh Ariwibowo.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui adanya target fee yang diminta mantan Mensos Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Matheus mengungkapnya di persidangan kasus suap pengadaan bansos dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Matheus mengaku tak mampu mencapai target yang diinginkan Juliari tersebut. Menurut Matheus, Juliari memberikan target pendapatan fee Rp 35 miliar dari vendor bansos itu dalam lima tahapan pengadaan bansos.

Saat itu, Matheus Joko mengaku baru bisa mengumpulkan Rp 11 miliar pada putaran pertama pengadaan bansos Corona.

"Jadi target yang belum terpenuhi, masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp 24 miliar lagi, diambil dilihat dari yang Rp 35 miliar," ujat Matheus, Senin (7/6/2021).

Menurut Matheus, target Rp 35 miliar dari Juliari itu dia ketahui dari staf ahli Juliari Peter Batubara, Kukuh Ariwibowo. Selain sebagai staf ahli, Kukuh juga merupakan tim teknis pengadaan bansos. Saat itu, Kukuh menyampaikan tabel nama vendor yang wajib menyetorkan fee bansos Covid-19 untuk putaran pertama.

"Pada waktu itu Pak Kukuh menyampaikan tabel kepada saya, di situ ada nama vendor, sekitar bulan Juni, yang berlangsung putaran pertama, tahap satu, tiga, lima, dan enam. Tahap enam sudah berlangsung dan mau berakhir," kata Matheus.

Menurut Matheus, ada 21 nama vendor yang wajib menyerahkan fee. Dari 21 vendor itu, Matheus harus mendapatkan fee sebesar Rp 35 miliar yang nantinya akan diserahkan kepada Juliari.

"Tahap satu targetnya Rp 9,5 miliar. Tahap tiga targetnya Rp 6,4 miliar. Tahap komunitas targetnya Rp 7,3 miliar. Tahap lima, Rp 6,3 miliar. Tahap enam Rp 6,8 miliar. Sehingga total target fee-nya adalah sebesar Rp 36,5 miliar," beber Matheus Joko.

"Tapi, setelah didiskusikan kita diminta hanya Rp 35 miliar," Matheus Joko menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Juliari

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.