Sukses

Mahfud Md: Para Koruptor Sekarang Bersatu untuk Menghantam KPK

Menko Mahfud Md mengatakan, hantaman untuk melemahkan di KPK tidak mudah untuk diselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai, para koruptor bersatu untuk menghantam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, koruptor tersebut menghantam KPK karena kasusnya takut terbongkar.

"Koruptor-koruptor yang dendam dan koruptor yang belum ketahuan tetapi takut ketahuan ini sekarang bersatu untuk hantam itu (KPK)," kata Mahfud Md dalam diskusi dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) serta sejumlah pimpinan universitas di Yogyakarta, Sabtu 5 Juni 2021.

Mahfud menyebut ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) untuk merevisi UU KPK, mendapat hantaman dari kanan dan kiri.

"Ketika Presiden mengeluarkan Perppu untuk Undang-Undang itu kan sudah hantam kanan kiri. DPR nya tidak setuju, partainya tidak setuju. Gimana mengeluarkan Perppu kalau ditolak," ujarnya.

Menurutnya, hantaman untuk melemahkan di KPK tidak mudah untuk diselesaikan. Masyarakat pun harus tetap mendukung lembaga KPK itu agar tetap kuat.

"Artinya permainan itu tidak mudah, tetapi saya sama dengan masyarakat mendukung KPK harus kuat, oleh sebab itu bagaimana kita menguatkan itu," ucap Mahfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Pro ke KPK

Mahfud menegaskan, dia sejak lama pro kepada KPK. Ia mengaku kerap memenangkan dalam suatu perkara ketika memimpin Mahkamah Konstitusi.

"Saya sejak dulu pro KPK, sejak dulu saya ketua MK berapa kali 12 kali mau dirobohkan itu lewat undang-undang saya menangkan KPK terus," ungkapnya.

"Tetapi keputusan tentang KPK tidak terletak di pemerintahan saja ada di DPR, ada di partai, ada civil society yang pecah juga, civil society nya kan pecah," ujar Mahfud.

 

Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Koruptor