Sukses

Anies Baswedan Tambahkan 34 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta, Cek Lokasinya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah sejumlah lokasi isolasi untuk pasien corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah sejumlah lokasi isolasi untuk pasien corona atau Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Mei 2021. Berdasarkan Kepgub tersebut saat ini lokasi isolasi yang disediakan DKI Jakarta berjumlah 37 tempat yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.

Anies menyatakan penambahan tersebut akibat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta.

"Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (7/6/2021).

Berikut data fasilitas isolasi terkendali yang baru ditetapkan pada Kepgub Nomor 675 tahun 2021:

- Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang

1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100

2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200

3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77

4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30

5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

- Tahap 2, kapasitas 6.648 orang

1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20

4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40

5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20

6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30

7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20

- Tahap 3, kapasitas 994 orang

1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85

2. GOR Rawamangun, kapasitas 100

3. GOR Senen, kapasitas 100

4. GOR Johar Baru, kapasitas 50

5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30

6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60

7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40

8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50

9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50

10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50

11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75

12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40

13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40

14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40

15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25

16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32

17. GOR Ciracas, kapasitas 50

18. GOR Cengkareng, kapasitas 47

19. GOR Setu, kapasitas 30

- Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang

1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32

2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36

3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28

4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480

5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72

6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Biaya Dibebankan APBD

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (28/9/2020).

Tiga lokasi yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri sebagai berikut:

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Push Notif