Sukses

Tak Sepakat Pileg-Pilpres Dimajukan Februari 2024, PKS-NasDem: Akan Bebani Kerja KPU

Adapun sebelumnya, Plt Ketua KPU Ilham Saputra menyebut keputusan dimajukannya jadwal pileg pilpres belum keputusan yang bersifat final.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR sepakat memutuskan pilpres dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 dimajukan dan digelar pada 24 Februari 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan tidak sepakat akan keputusan tersebut.

“Dari awal PKS tidak setuju Pemilu Serentak di 2024. Mestinya dipisahkan antara Pileg nasional dengan pileg daerah dan Pilkada,” kata Mardani saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Mardani menyebut dimajukannya pemilu akan berpengaruh pada kualitas dan menambah beban penyelenggara Pemilu.

“Ini jadi tantangan mewujudkan pemilu berkualitas padahal waktunya berimpitan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPP NasDem Saan Mustopa menyebut dimajukannya jadwal pileg dan pilpres akan membebani penyelenggara pemilu.

“Nanti pasti ada tahapan yang berimpitan akan membebani penyelengaran KPU Bawaslu maka berpengaruh ke kualitas pemilu,” ucapnya.

Adapun sebelumnya, Plt Ketua KPU Ilham Saputra menyebut keputusan dimajukannya jadwal pileg pilpres belum keputusan yang bersifat final.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diputuskan Lewat Pleno KPU

Ilham menerangkan, keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

Selain menghasilkan jadwal pilpres dan pileg, rapat sejumlah pihak itu juga menghasilkan keputusan sementara berupa jadwal pemungutan suara pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024; tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022; serta dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil pileg 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.