Sukses

Transgender di Kota Depok Boleh Melakukan Perekaman e-KTP dan KK

Kota Depok, telah menyediakan pelayanan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP bagi para transgender.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, telah menyediakan pelayanan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP bagi para transgender.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti mengatakan, hal itu dilakukan sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Ini kan arahan dari Kementerian dan Disdukcapil Kota Depok sebagai pelayanan publik tidak boleh ada diskriminasi dalam pengurusan identitas KK dan e-KTP," ujar Nuraeni, Minggu (6/6/2021).

Dia mengungkapkan, transgender yang ingin meminta pelayanan e-KTP dan KK harus memiliki jenis kelamin yang jelas untuk penentuan jenis kelamin dalam catatan kependudukan.

Nantinya para transgender harus memperkuat dengan bukti dari putusan pengadilan dan keterangan medis sehingga pelayanan dapat diberikan.

"Nantinya Disdukcapil akan memberikan pelayanan, karena semua warga negara berhak atas hak sipil memiliki identitas," terang Nuraeni.

Nuraeni menjelaskan, aturan transgender mendapatkan hak catatan sipil berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi.

Pelayanan pembuatan catatan kependudukan kepada transgender tidak hanya diberikan di Kota Depok, namun disejumlah kota lainnya.

"Pemberian pelayanan catatan sipil juga dilakukan di kota lain, jadi bukan hanya di Kota Depok saja," kata Nuraeni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat dari Kemendagri

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan pendataan dan perekaman E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelompok transgender. Sesuai aturan, hanya ada dua jenis kelamin yang tertera di E-KTP yakni, laki-laki atau perempuan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender di dalam kolom jenis kelamin E-KTP dan KK. Dia juga meminta agar kelompok transgender tetap menggunakan nama asli saat menulis data kependudukan.

"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab," jelas Zudan dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/6/2021).

Dia menekankan, pemberian E-KTP kepada kelompok transgender untuk mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Dengan mengantongi E-KTP dan KK, kelompok transgender bisa mengikuti berbagai program pemerintah.

"Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," katanya.

Menurut dia, negara bertanggung jawab agar seluruh warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan administrasi induk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum kelompok transgender, Dukcapil melayani jemput bola perekaman E-KTP para penyandang disabilitas.

"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," ujar Zudan.

Zudan mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mendata penduduk rentan administrasi. Termasuk, memberikan identitas kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.