Sukses

Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah, Pemilik Perusahaan di Tangerang Dituntut 8 Tahun Bui

Kuasa Hukum terdakwa Timothy Tandio Kusuma, Sumarso mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan tanggapannya dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penipuan dan atau penggelapan serta pencucian uang yang menjerat Direktur PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC) Timothy Tandiokusuma, dituntut 8 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Desti Novita, menyebut kalau terdakwa Timothy Tandiokusuma terbukti secara hukum melakukan penggelapan dan pencucian uang milik korban berinisial SF senilai kurang lebih Rp 20 miliar. Untuk itu, Timothy dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 Miliar.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Timothy Tandio Kusuma, Sumarso mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan tanggapannya dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan. 

"Ini saya melihat semuanya dianggap terbukti, padahal saya belum bisa mendengar apa yang dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apa semuanya benar. Akan kita tanggapi semua apa yang disampaikan jaksa. Saya akan menyampaikan semuanya dalam pembelaan saya minggu depan," ujarnya, Jumat (4/6/2021).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait tudingan cek yang diberikan kliennya kepada korban yang tidak bisa dicairkan, Sumarso menjelaskan bahwa cek yang diberikan itu sebenarnya hanya bersifat jaminan. Namun karena terjadi pandemi, cek akhirnya tidak bisa dicairkan. 

"Cek itu sebenarnya jaminan dan sebelum cek itu dicairkan diberitahu ini sedang dalam situasi Covid, semua usaha mengalami masalah. Tolonglah jangan dicairkan. Situasi saat itu (Desember 2019) sudah ramai (Covid-19)," terangnya lagi. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Heran

Dalam kesempatan tersebut, dia juga membantah bahwa kliennya adalah CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang diakui korban SF. Bahkan dengan tegas dia menyebut bahwa Timothy kliennya ini adalah orang yang berbeda, serta BBC yang disebutkan juga bukan perusahaan equity, Black Boulder Capital. 

“BBC bukan Black Boulder Capital tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda perusahaan dan beda semuanya,” tegas Sumarso.

Sementara, menanggapi pernyataan kuasa hukum Timothy, korban SF mengaku heran. Karena dia mengklaim sudah kenal cukup lama dengan orang yang dituding telah menipunya. Ia menceritakan, penipuan yang menimpa dirinya bermula ketika ia mengenal Timothy Agustus 2018 silam. 

Saat itu dia kerap menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi di perusahaan Black Boulder Capital yang dia kelola. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pemberitaan tentang Timothy Tandiokusuma yang telah berhasil mengelola dana investasi hingga Rp 1,2 Triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.