Sukses

Tagih Dana BLBI, Mahfud Md: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi

Menko Polhukam Mahfud Md selaku tim pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengendus ada beberapa aset, obligor atau debitur yang ada di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md selaku tim pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengendus ada beberapa aset, obligor atau debitur yang ada di luar negeri. Total kerugian negara akibat kasus tersebut lebih dari Rp 110 triliun.

"Menurut informasi sementara dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset satu orang obligor atau debitur yang sekarang berada di luar negeri mohon kerja samanya," kata Mahfud Md dalam konferensi Pers Terkait Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI dalam siaran virtual, Jumat (4/6/2021).

Sebab itu dia meminta agar seluruh pihak bisa bekerja sama dan kooperatif. Dia mengatakan, uang tersebut adalah uang negara.

Tidak hanya itu, Mahfud juga meminta agar para obligor bisa proaktif untuk bisa menyelesaikan utang BLBI.

"Proaktif saja, tidak ada yang bisa bersembunyi. Karena di sini ada daftarnya, dan kami punya daftar para obligor dan para debitur. Jadi kami pun tahu anda pun tahu," ucap Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berpeluang Jadi Kasus Pidana

Mahfud pun mengingatkan jika para obligor dan debitur melanggar aturan berpeluang akan menjadi kasus pidana. Walaupun saat ini BLBI dianggap dalam kasus perdata.

"Karena apa? karena dia tidak mau membayar utangnya atau memberi bukti-bukti palsu atau selalu ingkar biasa saja nanti merugikan negara, dua merugikan diri sendiri atau orang lain, ketiga tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan," ungkapnya.

Mahfud mengatakan upaya untuk bekerja sama adalah totalitas untuk memberantas korupsi. Termasuk kata dia koruptor yang mengembalikan aset negara.

"Itu bisa dipakai karena kita sudah meratifikasi UNCAC tersebut," bebernya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.