Sukses

Polri Dalami Aduan ICW soal Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter.

Liputan6.com, Jakarta - Polri sedang mendalami aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dugaan itu berkaitan dengan penyewaan helikopter dengan harga yang lebih rendah ketimbang harga normal.

"Sedang didalami dumas (aduan masyarakat) berkaitan yang dilaporkan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Argo tidak berkomentar lebih banyak perihal aduan tersebut. Sebab, menurutnya Polri sendiri masih mendalaminya.

ICW resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter.

"ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," ucap peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli. Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp 7 juta. Sehingga, selama 4 jam menyewa tagihan yang harus dibayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp 39,1 juta rupiah," kata Wana.

Apabila ditotal, lanjut Wana, kocek yang seharusnya dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter tersebut sebesar Rp 172,3 juta untuk empat jam penerbangan. Jika mengacu pada harga sewa temuan ICW sebesar Rp 39,1 juta. Sehingga ada dugaan perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat tersebut.

Bahkan, Wana menduga dalam penyewaan helikopter itu juga diduga ada konflik kepentingan. Di mana, salah satu komisaris PT Air Pasific Utama selaku pemilik jasa penyewaan helikopter itu pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus izin Meikarta yang ditangani KPK.

Dengan dasar-dasar itulah, Wana melaporkan Firli. Sehingga, nantinya Polri yang akan mengusut ada tidaknya tindak pidana gratifikasi atas penggunaan helikopter yang digunakan Firli.

"Kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditanya soal Pelaporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Helikopter, Ketua KPK Bungkam

Saat dikonfirmasi awak media, Firli hanya diam seribu bahasa. Hal itu terjadi ketika ia rampung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR. Saat keluar ruangan, wartawan langsung 'menodong' Firli dengan sejumlah pertanyaan.

Awalnya, Firli di depan ruangan Komisi III, awak media menanyakan terkait pemanggilan Ketua KPK oleh Komnas HAM. Namun, Firli malah menjawab terkait pembahasannya bersama Komisi III tadi.

Tak patah arang, awak media kembali menanyakan soal pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM terhadapnya terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kali ini, Firli menyinggung sedikit.

"Hahaha, kita bicara tentang anggaran hari ini, yang ditanya tentang masalah Komnas HAM. Hebat juga rekan-rekan. Terima kasih," ucap Firli yang langsung menjawab pertanyaan awak media soal pemanggilan Komnas HAM.

Usai menjabarkan soal pemanggilan Komnas HAM, Firli langsung menyudahi dan bergegas turun melalui eskalator menuju pintu keluar.

Meski demikian, Firli tetap dihujani pertanyaan oleh awak media, salah satunya soal tanggapan pelaporan ICW ke Bareskrim.

"Bapak dilaporkan oleh ICW ke Mabes Polri, apa tanggapannya?" tanya awak media.

Namun, Firli tak menjawab sepatah katapun. Ia tetap berlalu menuju pintu keluar.

Selanjutnya, Firli ditanya soal tanggapannya terkait Azis Syamsuddin yang disebut Dewan Pengawas terlibat suap. Kali ini Firli menjawab singkat hal tersebut bukan kapasitasnya.

Kemudian, awak media kembali meminta tanggapan Firli soal pelaporan ICW ke Bareskrim. Lagi-lagi Firli bungkam.

Total, sekitar 3 sampai 4 kali awak media meminta tanggapan Firli soal dirinya dilaporkan ke Bareskrim oleh ICW. Namun, ia tetap bergeming tidak menjawab hingga tiba di pintu keluar dan Firli langsung meluncur dengan mobil yang sudah menunggunya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.