Sukses

Lantik Satgassus P3TPU, Jaksa Agung: Jangan Coba-Coba Main Perkara

Burhanuddin menginginkan para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 30 Anggota Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (P3TPU) secara virtual, Rabu, 2 Juni 2021

Dalam pidatonya, ST Burhanuddin mengapresiasi Jampidum dan anak buahnya yang telah berkerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas.

Dia menjelaskan, tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara. Sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.

"Selain itu, Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap, penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang, dan yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.

Jaksa Agung juga menginginkan para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini.

Kata ST Burhanuddin, dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19. Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya.

Seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Resmikan Aula Ismail Saleh

Burhanuddin mengaku menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

"Oleh karena itu, jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara. Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel," tutur dia.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan, jangan ada transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara," tegas Burhanuddin.

Mengakhiri pengarahan, Jaksa Agung RI meresmikan Aula Jaksa Agung Ismail Saleh pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setelah selesai dilakukan renovasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan 2 orang. Sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus, dan empat tidak hadir karena berhalangan.

Seusai dilantik, 30 Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.