Sukses

KPK: 3 Penyidik yang Kembali ke Polri Karena Selesai Masa Tugas

Ali menyatakan, pimpinan dan insan KPK mengucapkan terima kasih kepada tiga penyidik yang ditarik kembali Polri tersebut atas jasanya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, tiga penyidik yang kembali ke Polri lantaran masa tugasnya di lembaga antikorupsi sudah habis. Tiga penyidik itu ditarik Polri terkait mutasi jabatan di internal Korps Bhayangkara.

"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pada instansi asalnya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Ali menyatakan, pimpinan dan insan KPK mengucapkan terima kasih kepada tiga penyidik tersebut atas jasanya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Data tahun 2020, ada sekitar 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga negara lainnya," kata Ali.

Diberitakan, sejumlah perwira menengah yang mendapat tugas di KPK ditarik kembali ke institusi Polri.

Ada tiga nama yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Penyidik yang Kembali Ditarik

Adapun ketiga nama anggota yang dirotasi dari KPK adalah Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM Polri.

Sementara nama penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak dimutasi. Padahal, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan Robin secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK. Robin dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.