Sukses

Pasangan Suami Istri Penyekap Remaja di Tangsel Ditangkap

Iman mengatakan, pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang memiliki indekos di Ciputat.

Liputan6.com, Jakarta Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan gadis berinisial A asal Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Sudah di Polres tersangkanya. Sudah diamanin," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Selasa (1/6/2021).

Iman juga mengatakan, jika pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang memiliki indekos di Ciputat.

"(Tersangka) ada dua, iya (suami istri) itu," tegasnya.

Keduanya disangkakan pasal penjualan orang atau TPPO. Sebab sementara, keduanya terbukti menjajakan A atau korban ke pria hidung belang. 

Hingga saat ini, lanjut Kapolres, korban sedang masa pemulihan (trauma healing), atas tindakan penyekapan dan perdagangan orang yang dilakukan pasangan suami istri pemilik usaha kos-kosan. 

"Awalnya sih jualan, jualan yang anak itu. Sudah berlangsung, sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu (pelaku)," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditemukan dalam Kondisi Penuh Luka

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berusia 16 tahun ditemukan dalam keadaan disekap di dalam lemari. Kondisinya penuh dengan luka lebam dan juga hidung nya berdarah. 

Korban diselamatkan oleh kakak dan pamannya, lantaran korban sempat mengirim alamat melalui pesan ke Facebook milik kakaknya, dengan meminjam handphone pria hidung belang yang tengah bersamanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.