Sukses

Jaksa Agung: Penyimpangan Asabri Dimulai Sejak 2012 hingga 2019

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asabri merugikan negara mencapai Rp 22,78 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa perbuataan curang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asabri telah berlangsung sejak 2012 sampai 2019.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil investigasi perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22,78 triliun.

"Akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) dimulai sejak 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Burhanuddin dalam keteranganya, Senin (31/5/2021).

Burhanuddin mengatakan untuk kasus dugaan korupsi Asabri saat ini telah diserahterimakan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun itu didapat berdasarkan kesimpulan adanya tindakan kecurangan dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri sejak 2012 sampai 2019.

"Kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksadana," kata Agung.

Pasalnya, Agung mengatakan dalam kasus PT Asabri para tersangka terbukti melanggar lantaran turut menaruhkan investasi yang beresiko tinggi, seperti saham maupun reksadana.

"Saham dan Reksadana merupakan investasi beresiko tinggi dan tidak liquiq yang akhirnya tidak berikan keuntungan pada pt Asabri persero," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Tersangka

Sebelumnya, Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan terpidana dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp 7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.   

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.