Sukses

6 Hal Terkait Fenomena Pesepeda yang Marak di Jalanan Jakarta

Belakangan ini fenomena pesepeda keluar dari jalur khusus sepeda (road bike) yang sudah disiapkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menjadi marak.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini fenomena pesepeda keluar dari jalur khusus sepeda (road bike) yang sudah disiapkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya makin marak.

Pesepeda ini dianggap meresahkan pengguna jalan lainnya lantaran menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

Tak tinggal diam, Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pun menyebut pihaknya akan mulai penindakan tegas.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ujar Sambodo, Sabtu, 29 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga turut angkat bicara mengenai banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Sebab fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.

"Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan. Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin di kawasan Jalan Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu, 30 Mei 2021.

Berikut 6 hal terkait fenomena pesepeda yang belakangan ramai di jalan Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Dishub DKI Jakarta Sebut Ada Aturan Pesepeda

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara mengenai banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Sebab fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.

"Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan. Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin di kawasan Jalan Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu, 30 Mei 2021.

Dia menyebut, hal ini dilakukan demi aspek keselamatan dan keamanan para pengguna jalan. Kendati begitu, Syafrin menyebut untuk sanksi pelanggar merupakan ranah dari pihak kepolisian.

"Untuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan rekan-rekan kepolisian," ucap dia.

Dia menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih untuk ketertiban dalam berlalu lintas.

"Tentu dengan upaya social engineering ini kita harapkan ada perubahan prilaku, dari warga Jakarta untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, mentaati rambu lalu lintas, marka jalan dan mengiktui arahan petugas pada saat berada di lapangan," jelas dia.

 

3 dari 8 halaman

DPRD Angkat Bicara soal Kebijakan Pesepeda

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menanggapi pesepeda atau road bikers yang melaju di jalur kanan Dukuh Atas.

Menurut dia, perilaku peseda tersebut dampak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak jelas.

"Kalau kita lihat ini awalnya adalah dari kebijakan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan) tanpa kajian yang jelas," kata Gilbert kepada merdeka.com, Sabtu, 29 Mei 2021.

Menurut Gilbert, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini tidak pernah mengawasi penggunaan jalur khusus sepeda. Akibatnya, jalur sepeda kadang digunakan untuk lahan parkir motor maupun mobil.

"Artinya semua korban dengan kebijakan ini. Sebenarnya yang mendesak untuk keselamatan pesepeda, mengurangi macet dan polusi adalah transportasi publik. Sayangnya Jak Lingko tidak seperti janji kampanye," ujar dia.

Gilbert menyebut, road bikers yang melaju di jalur kanan tidak bisa dikenakan sanksi. Sebab, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal sanksi bagi peseda yang melanggar aturan.

"Perdanya juga tidak ada, makanya ini kebijakan yang tidak tepat. Sepeda masuk MRT, bikin tugu sepeda Rp800 juta saat ekonomi terpuruk, pesepeda ada yang kecelakaan dan sebagainya," tandas dia.

 

4 dari 8 halaman

Permintaan Wagub DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menanggapi maraknya komentar warganet, terkait road bikers yang dinilai makin arogan di ruas jalan ibu kota.

Riza mengimbau, agar para pesepeda khususnya penggua sepeda berjenis road bike untuk taat aturan penggunaan jalan yang seharusnya.

"Tentu kami meminta pada teman-teman penggemar sepeda road bike mari kita gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya bukan berarti tidak boleh menggunakan jalan tapi diatur peruntukannya kapan, daerah mana, jalur mana, semua sudah diatur," kata Riza saat dikonfirmasi wartawan.

Riza menegaskan, imbauan diberikan bukan bermaksud membatasi animo bersepeda warga ibu kota. Namun demikian, hal itu perlu diingatkan dengan tujuan keselamatan para pesepeda.

"Tidak bermaksud membatasi, tapi lebih karena ingin memamastikan keselamatan semuanya, tidak hanya keselamatan pengguna transportasi lain tapi justru pengguna (sepeda) itu sendiri karen jalur tersebut diperuntukan bagi mobil kendaraan umum kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor," terang dia.

Riza meyakini, jika perilaku pesepeda masuk di jalur umum terus terjadi, maka bukannya tidak mungkin resiko kecelakaan meningkat.

Karenanya, kepada seluruh pengguna jalan harus lebih waspada dan saling menghormati dengan menyesuaikan jalur yang telah tersedia.

"Kami minta ke depan mari kita saling jaga saling menghormati saling membatasi satu sama lain supaya Jakarta bisa lebih baik lebih aman dan semua kita tata utk kepentingan semua," Riza menandasi.

 

5 dari 8 halaman

Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Hal itu disampaikan Sambodo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan. Fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.

Seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan road bikers hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.

Adapun sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," katanya seperti dikutip Antara.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Pasal 122 UU LLAJ

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

 

6 dari 8 halaman

Kaji Wacana Tilang untuk Pesepeda

Pihak kepolisian masih berupaya mengkaji wacana penindakan hukum atau tilang kepada para pesepeda yang berkendara di luar jalur yang disediakan.

Tentunya koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka merumuskan aturan tersebut sangat diperlukan.

"Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan ngundang ahli hukum pidana," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Menurut Sambodo, untuk melakukan penegakan hukum kepada pengendara sepeda dapat menggunakan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini memang hal baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tidak bermotor. Karena memang kendaaran sepeda ini tidak ada STNK-nya kemudian tidak ada SIM-nya. Artinya masyarakat itu bertanya-tanya, kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?" jelas dia.

Untuk itu, lanjut Sambodo, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Bidang Hukum Korlantas Polri untuk membahas pelaksanaan di lapangan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda.

"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," ucap Sambodo.

 

7 dari 8 halaman

Polisi Sebut Komunitas Pesepeda dan Kendaraan Bermotor Saling Memviralkan

Selain itu Sambodo mengaku khawatir dengan fenomena berkendara yang terjadi belakangan ini. Khususnya terkait sikap antara komunitas pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor yang malah jadi saling memviralkan di media sosial.

Seperti misalnya keluhan pesepeda terhadap pengendara kendaraan bermotor yang mengambil jalur, bahkan menjadikannya sebagai lahan parkir. Atau pun kejengkelan pengendara kendaraan bermotor terhadap peletonan atau rombongan komunitas sepeda yang mengganggu kenyamanan berkendara.

"Ya ada beberapa ya, kan kita juga bisa lihat ini kan komunitas sepeda juga banyak, komunitas non-sepeda juga banyak, saling memviralkan di medsos. Kita juga sudah monitor," tutur Sambodo.

Untuk itu, lanjut Sambodo, pihaknya kini mengkaji wacana penegakan hukum terhadap pengendara sepeda.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)

8 dari 8 halaman

10 Tips Aman Bersepeda di Tengah Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.