Sukses

Satgas Covid-19 Minta Pemda Gelar Penyelidikan Epidemiologi Terhadap Klaster Baru

Libur Lebaran Idul Fitri 2021 memicu munculnya klaster baru Covid-19, di antaranya di Klaten, Cianjur, Pati, Bogor, dan Cilacap

Liputan6.com, Jakarta - Libur Lebaran Idul Fitri 2021 memicu munculnya klaster baru Covid-19, di antaranya di Klaten, Cianjur, Pati, Bogor, dan Cilacap. Munculnya klaster baru ini disebabkan adanya mudik, tarawih, hingga kegiatan halalbihalal.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta temuan klaster baru Covid-19 diikuti dengan penyelidikan epidemiologi di seluruh daerah. Pos komando desa atau kelurahan memegang peranan penting dalam mengoptimalisasi penyelidikan epidemiologi.

"Saya ingin kembali mengingatkan kepada seluruh daerah untuk melakukan penyelidikan epidemiologi yang lebih optimal," kata Wiku, Sabtu (29/5/2021).

Penyelidikan epidemiologi adalah kumpulan upaya untuk mengetahui gambaran gejala serta penyakit penyerta dan aspek kependudukan dari kasus positif Covid-19. Seperti sebaran tempat atau sumber penularan, jenis kelamin maupun usia.

Tujuan penyelidikan epidemiologi untuk mencegah perluasan penularan Covid-19 dengan manajemen lanjutan yang tepat berdasarkan hasil dari pelacakan kontak. Untuk mengoptimalkan penyelidikan epidemiologi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, khususnya dalam pelacakan kontak.

Pertama, identifikasi kasus positif Covid-19 berdasarkan data puskesmas setempat atau dari ketua RT/RW di lingkungan. Pada tahapan ini, pemerintah daerah bisa melakukan wawancara mendalam terkait riwayat aktivitas pasien.

Kedua, pelacakan kontak setelah kasus positif Covid-19 ditemukan. Pemerintah daerah melalui posko Covid-19 setempat bisa mengidentifikasi kontak melalui wawancara mendalam dengan warga yang terpapar. Selanjutnya, tim tracing menilai dan melacak kontak erat berdasarkan data surveilans.

Ketiga, melakukan tindak lanjut dan manajemen kasus. Pada fase ini, posko Covid-19 mewajibkan seluruh kontak erat melakukan karantina di fasilitas karantina yang disediakan oleh desa atau kelurahan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usai Karantina

Setelah melewati masa karantina 14 hari, posko Covid-19 melakukan manajemen kasus sesuai kondisi setiap kontak erat. Bagi pasien tanpa gejala, maka dapat melanjutkan aktivitas.

Jika pasien memiliki gejala ringan, maka dilakukan testing dan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat. Untuk gejala sedang dan berat harus testing dan dirujuk untuk isolasi dan dirawat intensif.

Dalam mendukung penyelidikan epidemiologis di setiap daerah, pemerintah telah menyediakan alternatif sesuai kondisi dan kemampuan daerah masing-masing. Misalnya, mensubstitusi PCR test dengan metode testing yang lebih efisien seperti rapid test antigen.

"Khusus rapid test ini, kabar baiknya Indonesia sudah melebihi standar WHO yakni 132,08 persen meningkat dari 75,37 persen di minggu sebelumnya," imbuh Wiku.

Wiku melanjutkan, dari total 18.638 posko Covid-19 di Indonesia, 55,2 persen di antaranya belum memiliki fasilitas karantina terpusat. Namun, Satgas pusat meminta posko menyesuaikan kondisi di lapangan dalam upaya penanganan Covid-19.

Misalnya, memilih opsi karantina mandiri di rumah pasien masing-masing dengan catatan rumah karantina sudah lulus kelayakan dan dipantau berkala. Bagi posko Covid-19 yang memiliki kendala dalam melakukan karantina dapat melaporkan ke pemerintah pusat secara berjenjang.

"Dan pemerintah pusat berkomitmen akan mencari solusi dari permasalahan yang ada secara berimbang," pungkas Wiku.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.