Sukses

Pengemudi Mobil Boks yang Tabrak Petugas PJLP Sudin Kehutanan Jakpus Ditangkap

Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Pusat mengamankan pengemudi mobil boks yang menabrak Petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin Kehutanan Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Pusat mengamankan pengemudi mobil boks yang menabrak Petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin Kehutanan Jakarta Pusat.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa sore 25 Mei 2021.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi menerangkan, pengemudi di jemput di kantor jasa pengiriman uang, Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) sore. Lilik mengatakan, kendaraan pengemudi teridentifikasi dari analisis rekaman CCTV.

"Sudah kami tangkap pelaku yang menabrak petugas PJLP Sudin Kehutanan," kata dia saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Lilik menerangkan, pengemudi mobil boks awalnya sudah diminta untuk menyerahkan diri ke kantor. Tapi, imbauan tak digubris. Sehingga, pihaknya menyambangi kantor tempat pelaku bekerja.

"Awalnya kami koordinasi dulu, kita ultimatum cepat datang, tapi sampai sore juga tidak kunjung datang. Terus kita jemput dari sana sama pengurusnya kita bawa ke Polres," ucap dia.

Lilik mengatakan pelaku kurang kooperatif saat dicecar alasan kabur usai terlibat kecelakaan.

"Diam saja (saat ditanya alasan kabur). Saat kecelakaan pun begitu, waktu itu temannya tanya kenapa, dia jawab motor mukul. Dia bilang sudah nabrak orang," ucap dia.

Saat ini pengemudi mobil boks sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakpus. Lilik menyebut, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

"Sementara kita tahan saja orang dan mobilnya karena dia lakukan tabrak lari," ucap dia.

Skasikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tabrak Lari

Sebelumnya, Lilik menerangkan, kasus tabrak lari bermula ketika sepeda motor yang ditumpangi oleh PJLP Sudin Kehutanan bernama Alan Dwi Febrianto (21) melaju lurus di Traffic Light dekat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sedangkan, pengemudi mobil boks hendak ke kanan. Akibatnya, kedua kendaraan itu berbenturan.

"Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisi berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat sesampainya di Traffic Light KPU berbelok ke kanan kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Lilik menerangkan, kecelakaan lalu lintas menyebabkan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Korban alami patah kaki. Saat ini sudah diobati," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.