Sukses

Puluhan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker di Pulau Tidung dan Tanah Abang

Pelaksanaan operasi tertib masker dilakukan di lingkungan permukiman, dermaga dan lokasi wisata.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, kembali mengadakan operasi tertib masker. Hasilnya, didapati dua orang yang melanggar ketentuan penggunaan masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Pulau Tidung, Supriyadi mengatakan, pelaksanaan operasi tertib masker dilakukan di lingkungan permukiman, dermaga dan lokasi wisata.

"Ada dua warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di lokasi wisata Jembatan Cinta. Keduanya kita berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menyapu jalan menggunakan rompi khusus," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Ia menambahkan, operasi tertib masker terus dilakukan selama pandemi Covid-19. Tujuannya, agar warga bisa senantiasa disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita lakukan imbauan melalui pengeras suara. Warga harus bisa memberikan contoh kepatuhan prokes bagi wisatawan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga menjatuhkan sanksi kerja sosial menyapu jalan kepada 77 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, sanksi ini diberikan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes), sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami rutin menggelar operasi tertib masker setiap hari, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Rabu (26/5/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Kerja Sosial

Dalam operasi yang dilaksanakan di tujuh wilayah kelurahan ini, ungkap Budi, 16 orang terjaring di Jalan Kebon Kacang I, 10 di Jalan Lontar Raya, Kebon Melati, 10 di Jalan Petamburan RW 03 dan enam warga di Jalan Mutiara, Karet Tengsin.

Kemudian, sembilan warga terjaring di Jalan Tondano, Bendungan Hilir, delapan di Jalan Palmerah Barat, Gelora, serta 16 orang di Jalan Kebon Jati, Kampung Bali.

"Semua pelanggar kami sanksi kerja sosial menyapu jalan di lokasi," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.