Sukses

Rizieq Shihab Dkk Divonis 8 Bulan Penjara terkait Pelanggaran Prokes di Petamburan

Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Shihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dihukum pidana penjara delapan bulan. Rizieq dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

"Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatkan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Shihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun amar putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Rizieq Shihab memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Kemudian, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sebagai guru agama islam

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara.

Sebelummya, Rizieq Shihab didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakpus,

Rizieq Shihab juga dituding melakukan penghasutan kepada jemaah untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Jaksa memiliki bukti berupa rekaman video CCTV milik PT Wahana Jaya Kirana pada Sabtu 14 November 2020 yang memperlihatkan kegiatan tersebut dihadiri ribuan orang.

Padahal, selama pandemi Covid-19 pemerintah telah membuat aturan terkait larangan berkerumun dan meminta masyarakat mematuhi prokes. Tapi, Rizieq Shihab bersama terdakwa lain tidak mengindahkan instruksi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.