Sukses

Sidang Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Membuat Resah

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya yaitu Hanif Alatas dan mantan Dirut RS UMMI Andi Tatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)

Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab kembali menyebut aksi Wali Kota Bogor Bima Arya dengan Satgas Covid-19 ditambah adanya berita-berita hoaks membuatnya semakin resah ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor, akibat reaktif Covid-19.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab kala menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya yaitu Hanif Alatas dan mantan Dirut RS UMMI Andi Tatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)

Mulanya, Rizieq Shihab menyatakan kalau perawatannya di RS UMMI diwarnai pemberitaan bohong atau hoaks, bahkan sampai Bima Arya turut menyampaikan hal serupa di media hingga membuat dirinya terseret dalam kasus ini.

"Jadi artinya berita hoaks ditambah koar-koar Wali Kota Bogor di media akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," ucap Rizieq.

Padahal kata Rizieq, sebelumnya dia bersama pihak RS Ummi telah sepakat untuk merahasiakan kondisi dirinya saat dirawat. Hal itu dilakukan agar keadaan di masyarakat tetap terjaga ketertibannya mengingat dirinya baru saja tiba dari Arab Saudi saat itu.

Namun demikian, kondisi berkata lain. Pemberitaan yang disebutnya hoaks itu sudah terlanjut menyebar secara luas ke masyarakat, ditambah pernyataan Bima Arya yang semakin membuat resah dirinya.

"Pada saat saya masuk ke rumah sakit saya punya kesepakatan dengan rumah sakit supaya perawatan saya dirahasiakan, karena saya takut nanti (masyarakat tahu) rumah sakit sepakat. Dan saya siap mengikuti arahan rumah sakit mau berapa lama saya dirawat apapun penyakitnya. Tapi karena Wali Kota Bogor koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tahu di mana-mana," ucap Rizieq.

Meski begitu, Rizieq Shihab mengatakan, dia tetap memaklumi perilaku dari Bima Arya. Akan tetapi, perbuatan dari orang nomor satu di Kota Bogor tersebutlah yang membuat dirinya merasa tak enak hati dengan RS Ummi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Enak ke Pihak RS

Saat itu, Bima Arya bersama tim Satgas Covid-19 kota Bogor mendatangi RS Ummi untuk meminta rekam medis kemudian ingin melakukan tes PCR kepada dirinya.

Padahal sepengakuan Rizieq, dirinya sudah dites swab PCR oleh tim dokter pribadi dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C). Namun pihaknya telah berkomunikasi kepada Bima agar meminta hasil rekam medis ke tim Mer-C, setelah dua hari ke depan setelah selesai hasil tes lab.

"Entah mengapa Wali Kota Bogor itu berubah drastis langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor untuk melaporkan Rumah Sakit ummi ke polisi. Dan pada malam itu juga pagi dini hari jam 1 jam 2 dini hari," bebernya.

"Di situ buat hati saya jadi enggak enak saya, sakit saya datang dirawat minta diobati tapi rumah sakitnya dilaporkan ke polisi. Ini buat hati saya resah gelisah tidak enak majelis hakim, akhirnya saya minta izin kalau gitu saya dirawat di rumah saja, karena di rumah ada dokter-dokter pribadi," tambahnya.

Pada kasus ini, Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.