Sukses

Jokowi Minta Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tidak Dipecat, Demokrat: Hanya Basa-Basi

Herman meminta Jokowi membuktikan dirinya ingin tetap memperkuat KPK bukan justru melemahkan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai perintah Presiden Jokowi agar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktif agar tidak dipecat hanya basa-basi.  

Sebelumnya, hasil rapat koordinasi KPK dengan sejumlah institusi, dari 75 pegawai yang di nonaktif, hanya 24 orang yang bakal diangkat menjadi ASN, sisanya bakal dipecat.

Keputusan itu dinilai bertentangan dengan instruski Jokowi yang menghendaki agar tak ada pemecatan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya rasa imbauan Presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service,” ujar Benny kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Herman menyebut, Presiden harus membuktikan dirinya ingin tetap memperkuat KPK bukan justru melemahkan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu).

"Presiden harus menerbitkan Perppu untuk mengubah pasal UU yeng menjadi dasar juridis Ketua KPK memecat 52 pegawainya,” ucap dia.

Selain itu, Benny menilai Ketua KPK Firli Bahuri juga harus membuktikan tak ada upaya pelemahan KPK, dengan cara memeriksa dan menahan sejumlah tokoh yang sudah terbukti korupsi.

"Saat ini publik tunggu langkah tegas Ketua KPK untuk segera periksa jika perlu lngsung menahan sejumlah tokoh yang jelas-jelas sudah ketahuan terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Ini penting untuk menepis tuduhan tanpa 51 orang itu, KPK menjadi lumpuh,” ungkapnya.

Apalagi, Herman menuding pemerintah dan KPK justru sepakat untuk melemahkan KPK lewat pemecatan pegawai. 

"Baik Presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja. Kita menunggu langkah Preiden dan langkah Ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan itu tidak benar. Saya berharap dugaan itu tidak benar,” pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

51 Pegawai Dipastikan Dipecat

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," Alex menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.