Sukses

Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi dari Sekuritas

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri. Kejaksaan Agung pun memeriksa 14 direktur pengelola perusahaan sekuritas swasta.

"Selasa, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 14 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 25 Mei 2021.

Leonard menyebut, 14 orang saksi yang diperiksa dalam kasus Asabri yaitu, NS selaku direktur utama (dirut) PT Evergreen Sekuritas Indonesia, BS dirut di PT Waterfront Securitas Indonesia, ZB direktur equity PT Trust Sekuritas, DOS selaku equity sales di PT Korindo Sekuritas, AA head compliance PT MNC Sekuritas, RAP dirut di PT Pool Advista Finance, D dirut PT Treasure Fund Investama, dan I direktur PT Bintang Dwi Lestari.

Selanjutnya RMA selaku head compliance PT Reliance Sekuritas, JA kepala divisi channel distribution PT BNI Sekuritas, HS dirut PT Indo Capital Sekuritas, AWK direktur operasional PT Indo Premier Sekuritas, K operation manager PT Boss Mone Changer dan terakhir, MPT, dirut PT Danareksa Investment Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Kasus

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.