Sukses

Kasus 97.000 ASN Fiktif, Komisi III: Ini Harus Diinvestigasi secara Serius

Tak hanya membongkar kasusnya, Sahroni juga meminta polisi untuk turut menelusuri ke mana larinya uang gaji kepada para PNS Fiktif tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana menyebut terdapat data sebanyak 97.000 ASN yang setelah ditelusuri ternyata fiktif atau tidak ada orangnya. Meski begitu, pemerintah hingga kini masih memberikan gaji dan dana pensiun.

Adapun fakta ini terungkap setelah BKN mendata PNS secara online pada 2014.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku bingung. Dirinya heran bagaimana bisa negara mengeluarkan dana ke ASN fiktif selama bertahun-tahun. Karenanya, Sahroni meminta Polri bersama BKN bekerja sama menelusuri hal ini.

“Ini sangat membingungkan. Bagaimana bisa hampir 100 ribu orang nggak ada wujudnya, tapi negara terus membayarkan gaji mereka selama bertahun-tahun? Ini jelas ada yang tidak beres, dan saya meminta kepolisian untuk membantu BKN dalam mengusut kejadian ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa, (25/5/2021).

Tak hanya membongkar kasusnya, Sahroni juga meminta polisi untuk turut menelusuri ke mana larinya uang gaji kepada para PNS Fiktif tersebut.

“Ini harus diinvestigasi secara serius, dan polisi juga harus menelusuri ke mana uang ini sampainya? Mengapa bisa terus terjadi selama bertahun-tahun lamanya. Jangan-jangan ada penyelewengan pidana,” tandasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ASN Fiktif

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan satu fakta mengejutkan. Terkuak jika pada 2014, saat dilakukan pendataan ulang PNS terdapat data ASN misterius.

“Hasilnya ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius, dibayarkan gajinya membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya,” ujar Bima dalam Kick off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN, Senin (24/5/2021).

Bima bercerita, pada tahun 2002 saat itu masih menjabat sebagai Direktur Aparatur Negara di Bappenas, dan kegiatan pemutakhiran data itu menjadi kegiatan nasional yang harus dilakukan oleh BKN.

Diakui jika memang proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna, masih banyak yang perlu dimutakhirkan dan dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu.

Pada 2014, kembali dilakukan pendataan ulang PNS. Tapi pada saat itu sudah dilakukan secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri bukan dilakukan oleh Biro Kepegawaian SDM, BKD, BKPP, BKPSDM. Saat inilah ditemukan adanya data ASN misterius.

Dari data ini, ditemukan hampir 100.000 tepatnya 97.000 data ASN disebut misterius. Mereka mendapatkan gaji dan membayar iuran pensiun, padahal tak ada orangnya.

Itu sebabnya pemerintah dikatakan terus menggaungkan tentang pemutakhiran data ASN atau PNS. Pemutakhiran data PNS untuk mendukung penggunaan satu data secara nasional di masa mendatang.

“Sejak merdeka, kita baru dua kali memutakhirkan data ASN, yang pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan sistem yang masih manual diperlukan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk melakukan pemutakhiran PNS,” jelas dia.

Kendati begitu, dengan pemutakhiran data secara elektronik data base PNS kita menjadi lebih akurat walaupun masih juga banyak yang belum mendaftar pada saat itu.

Baru kemudian setelah beberapa waktu bahkan bertahun-tahun, mereka mengajukan diri untuk daftar ulang sebagai PNS.

“Pada hari ini kita akan melakukan hal tersebut, tetapi sistemnya kita ubah kita lakukan tidak secara berkala tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS atau ASN. Kalau begitu karena orang yang paling berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bima menegaskan, BKN, BKD, BKPP, BKPSDM nantinya hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data tersebut. Sementara, pemutakhiran data itu menjadi milik dan kewajiban dari ASN yang bersangkutan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.