Sukses

ICW Akan Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Mabes Polri

Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Mabes Polri. Hal tersebut terkait sejumlah sikap dan tindakan kontroversial yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, pihaknya akan datang ke Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Adapun ihwal kedatangannya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik dan memberhentikan Firli sebagai anggota kepolisian.

"Hal ini dilakukan mengingat Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan selama berkarir sebagai Ketua KPK kerap menimbulkan kontroversi," tutur Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Kurnia membeberkan sejumlah kontroversi Firli, mulai dari pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri, sejumlah pelanggaran etik, hingga pemberhentian 75 pegawai lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Untuk itu, kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia.

Sebelumnya, Senin 24 Mei 2021, sejumlah pegawai KPK nonaktif termasuk Novel Baswedan, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Komnas HAM.

Mereka menilai Firli telah melanggar HAM sebab TWK yang tidak sesuai mencerminkan perspektif kebangsaan melalui pertanyaan yang bersifat pribadi dan vulgar. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Komnas HAM

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati adanya laporan terhadap Firli Bahuri kepada Komnas HAM. Diketahui, laporan itu dilakukan oleh sejumlah pegawai nonaktif KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tulis Ali dalam keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).

Ali menegaskan, para pegawai KPK dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara merupakan aset yang berharga bagi lembaga antirasuah. Menurut Ali, pegawai tidak lulus tes TWK terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit.

"Semua aset berharga, mulai dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi," jelas Ali.

Ali meyakini, seluruh punggawa KPK mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil mengawal tugas-tugas pekerjaan pemberantasan korupsi.

"Semua tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti," Ali menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.