Sukses

KPK Panggil Eks Kepala Kantor Pajak Bantaeng Terkait Kasus Angin Prayitno Aji

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wawan Ridwan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Wawan Ridwan. Diketahui, Wawan adalah seorang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 (2014-2019).

"Iya benar, diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).

Ali melanjutkan, saat ini Angin telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ali juga menambahkan, keterangan Wawan dibutuhkan untuk mendalami aliran uang ke sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Diketahui, KPK telah menahan dua pejabat pajak dalam perkara ini. Mereka diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi. Selain Angin, anak buahnya Dadan Ramdani juga telah menyandang status tersangka. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total 6 Tersangka

Selain keduanya, penyidik juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Sehingga total tersangka yang ditetapkan KPK saat ini berjumlah enam orang.

KPK Sangkakan Hukuman Beberbeda

KPK menjerat Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara empat lainnya, dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.