Sukses

Data 279 Penduduk Bocor, Tjahjo Kumolo Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Adapun kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mendukung Kementetrian Komunikasi dan Informatika mengusut tuntas kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, dia khawatir didalamnya terdapat data milik aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya," jelas Tjahjo dikutip dari siaran persnya, Senin (24/5/2021).

Adapun kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut. Hal ini lantaran, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021. Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online. Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.

Tjahjo mengakui bahwa dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih dalam rancangan undang-undang (RUU). Untuk itu, dia mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut" katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Dia menekankan pentingnya keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tjahjo melihat selama ini penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.

"Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera," tegas Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.