Sukses

Gus Menteri Jadikan Desa Pakel dan Pulosari Sebagai Percontohan Pemutakhiran Data Desa.

Pemutakhiran data berbasis SDGs desa yang di gaungkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),

Liputan6.com, Jakarta Pemutakhiran data berbasis SDGs desa yang di gaungkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data akan berakhir pada 31 Mei 2021. 

Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa ini merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detil, lebih mikro sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak dan sebagai proses perbaikan karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Sedikitnya dua desa yang sudah menyelesaikan pemutakhiran data desa berbasis SDGs desa yakni Desa Pakel dan Desa Pulosari di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengapresiasi penyelesaian pelaksanaan pemutakhiran data desa di dua desa itu.

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini turun langsung meninjau pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan pemutakhiran data berbasis SDGs desa di kedua desa tersebut pada Sabtu (22/5).

Dalam peninjauan ini, turut juga dihadiri oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah.

Usai peninjauan, Gus Menteri menyampaikan, pelaksanaan musdes sudah berjalan dan sesuai dengan pedoman umum musdes penetapan hasil pemutakhiram data desa tahun 2021 yang dalam forum musyawarah ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memberikan legalitas atas hasil pendataan kewilayahan dan kewargaan lingkup Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa.

Musyawarah Desa penetapan hasil pemutakhiran data desa dimaksudkan agar diperoleh data yang valid, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Selain itu juga sudah sesuai dengan asas musdes yang menjadi pedoman umum yakni berdasarkan Musyawarah Mufakat, keadilan, keterbukaan, Transparan, Akuntabel, partisipatif, Demokratis dam Kesetaraan.

"Pelaksanaan Musdes sudah sangat bagus dan sesudah sesuai dengan aturan main. Bahkan musdes dipimpin ketua BPD dengan didampingi Kepala Desa dan paparannya dilakukan oleh Sekdes selaku ketua pokja relawan pemutakhiran data," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Lebih lanjut, Gus Menteri juga mengapresiasi peserta Musdes yang betul-betul merepresentasikan kekeluargaan dimasyarakat desa.

"Ada keterwakilan dari Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), ada keterwakilan disabilitas, ada keterwakilan keluarga dari stunting, tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, kelompok pemuda, pengusaha dan keterwakilan lainnya. Yang jelas seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat," katanya.

Gus Menteri berharap dari hasil pemutakhiran data ini, sudah tidak ada lagi yang namanya perencanaan pembangunan yang berbasis keinginan. Tapi, berbasis data.

"Dengan data yang sangat valid skala mkkro ini sangat penting bagi perencanaan pembangunan di desa. Dan ini luar biasa dampaknya bagi percepatan pembangunan desa. Posisi kemiskinan bagaimana, stunting bagaimana, kualitas pendidikan bagaimana, kondisi lingkungan bagaimana dan lainnya. Sehingga tiap tahun akan ada tahapan-tahapan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan ditingkat desa," katanya.

Perlu diketahui bahwa data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri.

Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa dan dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan ada 4 instrumen yakni pertama Sensus pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Lalu yang kedua, Sensus pada level Rukun Tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner RT dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Kemudian yang ketiga yakni sensus pada level keluarga dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT.

Serta yang terakhir adalah sensus pada level warga dengan instrumen kuesioner warga dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini