Sukses

Dewas Pelajari Laporan 75 Pegawai KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs

75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, masih mempelajari laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK terhadap kelima pimpinan di lembaga antirasuah terkait dugaan pelanggaran etik.

"Masih dipelajari dulu ya. Doakannya bisa secepatnya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Liputan6.com, Sabtu (22/5/2021).

75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Mereka melaporkan para pimpinan ke Dewas KPK lantaran dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Firli Bahuri.

Albertina Ho menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan cs. "(Akan) diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan. Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli Cs Dilaporkan 75 Pegawai KPK

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas KPK.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonjob menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5/2021).

Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.

Faktor kedua pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewas yakni lantaran kepedulian terhadap para wanita. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme. Faktor Ketiga, terkait kesewenang-wenangan.

3 dari 3 halaman

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.