Sukses

ICW Desak Dewas Segera Periksa Pimpinan KPK Terkait Penonaktifan 75 Pegawai

Menurut Kurnia, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli cs dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 sudah sangat nyata.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kelima Pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik dengan menonaktifkan 75 pegawai. Diketahui, 75 pegawai dinonaktifkan Firli Bahuri cs lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera menjadwalkan pemanggilan seluruh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik perihal tes wawasan kebangsaan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Menurut Kurnia, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli cs dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 sudah sangat nyata. Menurut Kurnia, TWK yang diterbitkan melalui PerKom 1/2021 tidak berlandaskan undang-undang.

"TWK tidak ada cantolan hukum, baik UU 19/2019 maupun PP 41/2020. Jika tidak dilakukan, maka Dewan Pengawas tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, justru berubah menjadi pelindung Pimpinan KPK," kata Kurnia.

Di sisi lain, menurut Kurnia, penjelasan Firli Bahuri ihwal polemik hasil TWK masih sangat ambigu. Semestinya, menindaklanjuti omongan Presiden Jokowi, Firli cs langsung mengeluarkan produk hukum untuk membatalkan penonaktifan 75 pegawai dan menegaskan seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Maka dari itu, Presiden harus melakukan supervisi atas tindak lanjut polemik hasil TWK. Sebab, bukan tidak mungkin Pimpinan KPK akan mencari cara lain untuk tetap meneguhkan niatnya memberhentikan 75 pegawai KPK," kata Kurnia.

"Bahkan, akan sangat baik jika dilakukan investigasi khusus untuk melihat lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi di balik TWK ini," Kurnia menambahkan

ICW menduga TWK ini bukan kerja individu, melainkan ada kelompok tertentu, baik di internal maupun eksternal KPK, yang sedari awal sudah merancang untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

"Keyakinan itu diperkuat dengan adanya penggalangan opini oleh para buzzer di media sosial dan sejumlah upaya peretasan tatkala masyarakat mengkritik hasil TWK," kata Kurnia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Dewas

Diberitakan, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5/2021).

Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.

"Bapak ibu bisa bayangkan, bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali kita tidak diberikan apa yang akan terjadi, dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi pada kita sebagai WNI," kata dia.

Faktor kedua pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewas yakni lantaran kepedulian terhadap para wanita. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme.

"Ketiga, kami melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Bapak ibu teman-teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," kata Hotman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.