Sukses

Update Jumat 21 Mei 2021: 1.764.644 Positif Covid-19, Sembuh 1.626.142, Meninggal 49.073

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Kamis, 20 Mei 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Dilaporkan kembali masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia yang diakibatkan virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, pada hari ini, Jumat (21/5/2021) ada penambahan 5.746 orang dinyatakan positif Corona.

Total akumulatifnya hingga kini di Indonesia ada 1.764.644 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Meski begitu, diiringi pula penambahan kasus sembuh 4.570 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif terdapat 1.626.142 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Sementara itu, angka kasus sembuh pada hari ini bertambah 186 orang. Sehingga di Indonesia sampai saat ini ada 49.073 orang meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Kamis, 20 Mei 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permintaan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah kabupaten/kota yang masih berada dalam zona merah (risiko tinggi) segera memperbaiki status zonasinya. Dia mengingatkan adanya potensi lonjakan kasus imbas libur panjang Idul Fitri 1442 H.

Wiku mengungkap terdapat kekhawatiran dari perkembangan per 16 Mei 2021. Pasalnya ada tujuh kabupaten/kota yang masih menghuni zona merah Covid-19.

Ada kekhawatiran, jika tidak segera berbenah, kabupaten/kota tersebut akan kewalahan menghadapi dampak dari libur panjang Lebaran.

"Jika saat ini tujuh kabupaten/kota ini sudah berada di zona merah sebelum dampak libur Idulfitri terlihat, bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi dalam 2 atau 3 minggu ke depan," ucap Wiku dalam keterangan tulis, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Adapun tujuh kabupaten/kota yang ada di zona merah yang menjadi perhatian yakni Sleman (DIY), Salatiga (Jawa Tengah), Palembang (Sumatera Selatan), Pekanbaru (Riau), Solok dan Bukittinggi (Sumatera Barat) dan Deli Serdang (Sumatera Utara).

Wiku juga mengingatkan wilayah lainnya agar terus meningkatkan penanganan Covid-19, utamanya dalam beberapa minggu ke depan. Sebagai antisipasi dampak libur Idul Fitri 1442 H.

"Kesiagaan menghadapi apapun yang terjadi kedepannya merupakan kunci dalam merespon perubahan secara cepat. Sehingga kondisi apapun dapat dikendalikan," Wiku menekankan.

Wiku mengingatkan agar pemerintah daerah mengupayakan semaksimal mungkin peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan.

Perketat kembali pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan serta memaksimalkan skrining dan testing terutama pada warga yang baru pulang dari bepergian.

Tidak lupa memantau dan mewajibkan masyarakat yang baru pulang bepergian. Masyarakat yang usai berpergian juga diminta karantina mandiri 5 x 24 jam untuk mencegah potensi penularan yang lebih luas.

Wiku mengungkap bahwa per 16 Mei, daerah yang masuk zona merah berkurang dari 12 menjadi 7 kabupaten/kota. Zona oranye bekurang dari 324 menjadi 321 kabupaten/kota. Zona kuning (risiko rendah) baik dari 169 menjadi 177 kabupaten/kota, sementara zona hijau tidak ada kasus baru dan tidak terdampak, jumlahnya tetap, masing-masing sebanyak 8 kabupaten/kota

"Saya mengapresiasi pemerintah daerah karena data menunjukkan terjadi penurunan di zona risiko tinggi dan zona risiko sedang. Adapun dari minggu ke minggu, angka zona risiko sedang cenderung mengalami kenaikan," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.