Sukses

Janda Nyaris Kehilangan Anaknya Lantaran Diculik Kenalan di Sosmed

Tergoda dengan pria yang baru dikenal di media sosial, seorang janda berinsial TS (45) hampir saja kehilangan buah hati karena penculikan.

Liputan6.com, Jakarta - Tergoda dengan pria yang baru dikenal di media sosial, seorang janda berinsial TS (45) hampir saja kehilangan buah hati karena penculikan. Anak berusia tujuh tahun berhasil diselamatkan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi menuturkan, pelaku yakni Rachmad Guntur Marzuki menjemput TS di kediamannya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Selasa 18/5/2021) kemarin. Saat itu, TS mengajak anaknya yang berusia tujuh tahun.

"Korban dan pelaku saling kenal dari aplikasi kencan, satu minggu kemudian pelaku mengajak untuk bertemu dan disetujui oleh korban dengan catatan membawa anak perempuan yang berusia 7 tahun," kata Beddy soal penculikan itu, Kamis (20/5/2021).

Mereka berdua berboncengan sepeda motor menuju ke kediaman pelaku di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Namun, pelaku terlebih dahulu berziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Beddy menerangkan, penculikan pun terjadi ketika dalam perjalanan menuju ke rumah pelaku.

Saat itu, pelaku meminta TS mampir ke restoran padang di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur. Sementara pelaku penculikan dan anak korban menunggu di sepeda motor.

"Tapi karena antrean panjang, korban tidak jadi pesan nasi padang, pas keluar si cowok ini sama anaknya tidak ada, paniklah dia terus minta tolong sama tukang parkir dan pengemudi ojek daring untuk diantarkan ke kantor polisi," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Telah Ditangkap

Beddy menerangkan, korban mengadukan persoalan ke Polsek Pulogadung. Dirinya lalu memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pulogadung untuk memburu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan pelaku di dalam kontrakan. Turut bersama dengan anak tersebut. Selain itu, didapati juga tas milik korban yang di dalamya terdapat ponsel.

Beddy menerangkan, pelaku sedang diperiksa di Polsek Pulogadung.

"Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.