Sukses

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Pujiono Mundur, Ada Apa?

Pujiono dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta sejak 17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar itu dikonfirmasi Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. 

Mujiyono mengaku menerima informasi pengunduran Pujiono dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Maria Qibtya.

"Tadi Bu Maria telepon, iya benar (Pujiono mengundurkan diri)," kata Mujiyono saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Dia menyatakan bahwa Pujiono mundur karena merasa belum berhasil mengemban amanat sebagai penanggung jawab pengelolaan aset daerah. Informasinya, Pujiono mundur sejak 17 Mei 2021.

"Jadi ngerasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita," ucapnya.

Sebelumnya, Pujiono dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI pada 8 Januari 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kepala Bapenda Mundur

Sementara itu, pada beberapa bulan yang lalu salah satu pejabat DKI Jakarta juga memilih mundur. Mohammad Tsani Annafari mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Tsani Annafari merupakan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai mundur dari jabatannya, Tsani kini didapuk menjadi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 201 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 25 Februari 2021.

"Memberhentikan dari jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pegawai Negeri Sipil atas nama Moh. Tsani menjadi pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan DKI Jakarta ditugaskan pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebagai anggota grade 1," bunyi diktum kesatu yang dikutip Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).

Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan Tsani tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan sebagai pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

3 dari 3 halaman

Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.