Sukses

5 Respons Usai Jokowi Nyatakan 75 Pegawai KPK Tak Perlu Diberhentikan

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mendesak pimpinan KPK agar mematuhi apa yang dinyatakan Presiden Jokowi untuk tidak memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat suara.

Jokowi menyatakan, 75 pegawai yang tak lolos TWK tidak perlu diberhentikan dari KPK. Justru hasil tes wawancara dinilai menjadi masukan untuk perbaikan pegawai.

"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," ujar Presiden Jokowi dalam siaran Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei 2021. 

Usai Jokowi menyatakan tidak sepakat dengan penonaktifan 75 pegawai, sejumlah pihak memberikan tanggapannya. Salah satunya yaitu, peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Ia mendesak Pimpinan KPK agar dapat mematuhi permintaan Presiden Jokowi. Kurnia juga menduga bahwa dari awal TWK hanya menjadi alasan Ketua KPK, Firli Bahuri untuk mengusir pegawai KPK yang dianggap tidak satu visi dengannya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berterima kasih kepada Jokowi yang telah menolak pegawai diberhentikan dan tidak membiarkan KPK diperlemah.

Berikut beberapa respons usai pernyataan Jokowi yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. ICW Duga TWK untuk Usir Pegawai Tak Satu Visi dengan Ketua KPK

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana mendesak pimpinan KPK agar mematuhi apa yang dinyatakan Presiden Jokowi untuk tidak memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos TWK.

"Kami meminta agar seluruh Pimpinan KPK mematuhi perintah Presiden Joko Widodo dengan menganulir keputusan memberhentikan 75 pegawai KPK," tutur Kurnia, Senin (17/5/2021).

Tanggapan Kurnia tersebut mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang berpandangan bahwa sejak awal sebenarnya tes tersebut sebatas formalitas bagi Ketua KPK Firli untuk mengusir pegawai KPK yang dianggap tak satu visi dengannya.

Hal ini dikarenakan nama 75 pegawai yang tak lolos pernah terlibat kasus dengan Firli beberapa waktu lalu.

"Pernah memeriksa pelanggaran etik Firli Bahuri tatkala yang bersangkutan diketahui bertemu dan menjalin komunikasi dengan seorang kepala daerah di Nusa Tenggara Barat. Namun, belum sampai diputus, Firli Bahuri langsung ditarik kembali ke instansi asalnya," ungkap Kurnia.

Kurnia juga mengungkapkan, hasil penelitian Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyatakan bahwa nama-nama pegawai KPK yang tak lolos TWK pernah menandatangani petisi yang menolak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK karena sejumlah permasalahan atau memiliki rekam jejak yang bermasalah.

 

 

3 dari 6 halaman

2. Wadah Pegawai KPK Dukung Titah Jokowi

Terkait penyataan yang dilontarkan Presiden Jokowi, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berterima kasih kepada Jokowi lantaran tengah menolak 75 pegawai dinonaktifkan.

"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Yudi juga mengatakan bahwa seluruh pegawai KPK mendukung perintah Jokowi soal pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami mendukung penuh perintah Bapak (Jokowi) terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi.

 

4 dari 6 halaman

3. Pimpinan KPK Diminta Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai

Selain itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko meminta agar pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai lembaga antirasuah.

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada pimpinan," kata Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK nonaktif, Senin, 17 Mei 2021.

Menurutnya, aapa yang disampaikan oleh Jokowi harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan pernyataan yang dilontarkan Jokowi, Sujanarko meminta agar pimpinan KPK merehabilitasi namanya bersama 74 pegawai lainnya.

"Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," ujar Sujanarko.

 

5 dari 6 halaman

4. Anggota Dewas KPK Setuju dengan Jokowi

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan pernyataan Jokowi terkait polemic penonaktifan 75 pegawai KPK.

Menurut Syamsuddin, hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk menyingkirkan 75 pegawai lembaga antirasuah, sebab menurutnya hasil tersebut bermasalah.

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," ujar Syamsuddin Haris, Senin 17 Mei 2021.

Menurut dia, pengalihan status ASN harusnya tidak merugikan pegawai KPK, lantaran hal ini juga tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil dan material UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Syamsuddin.

 

6 dari 6 halaman

5. Wakil Ketua KPK Siap Jalankan Perintah Jokowi

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan siap untuk menjalankan perintah Jokowi untuk tidak memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Menurut dirinya, hasil TWK yang menyatakan 75 pegawai tidak memenuhi syarat akan dijadikan dasar pihaknya dalam memetakan pagawai untuk pembinaan.

"Iya hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang TMS (tak memenuhi syarat-TWK), hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ujar Ghufron singkat saat dikonfirmasi, Senin, 17 Mei 2021.

 

Cinta Islamiwati 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.