Sukses

Rizieq Shibab Dituntut 10 Bulan Kurungan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab dituntut hukuman 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa Adnan Tanjung membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Rizieq Shihab disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan yang diatur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," jelas Jaksa Adnan.

Rizieq Shihab dituntut telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.

Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan

Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq Shihab.

Yang pertama yakni karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

"Kedua, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, bahkan (perbuatan terdakwa) memperburuk kondisi kesehatan masyarakat," lanjut Jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah terbukti menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pertimbangan yang memberatkan lainnya yakni karena mantan pimpinan FPI itu juga dinilai tidak memiliki sikap yang baik saat me jalani persidangan. Jaksa menilai Rizieq seringkali mengganggu ketertiban/ jalannya persidangan. Jaksa juga menilai Rizieq tidak menjaga sopan santun, dan sering berbelit saat memberikan keterangannya di persidangan.

Sementara itu, pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutannya yaitu karena jaksa melihat Rizieq bisa memperbaiki sikapnya pada masa yang akan datang.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.