Sukses

Kericuhan Sempat Terjadi di TPU Tegal Alur Jakbar Akibat Larangan Ziarah Kubur

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pengelola TPU Tegal Alur sempat mengizinkan warga masuk area pemakaman untuk berziarah.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur saat Lebaran Idul Fitri 2021 sempat memantik kericuhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat.

Insiden tersebut terjadi pada hari kedua Lebaran Idul Fitri atau Jumat (14/5/2021). Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, kericuhan terjadi lantaran para peziarah memaksa masuk ke area TPU Tegal Alur.

"Iya benar (tadi sempat ricuh)," kata Tamo Sijabat saat dihubungi, Jumat.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pengelola TPU Tegal Alur sempat mengizinkan warga masuk area pemakaman untuk berziarah.

"Jumlahnya banyak ada seratusan kali yang coba, daripada nanti diprovokasi yang enggak-enggak jadi akhirnya diberikan masuk," ucapnya.

Kendati begitu, Tamo memastikan sejumlah petugas terus melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 bagi peziarah.

"Kita ingatkan supaya ziarahnya dipercepat gitu, enggak usah ngobrol-ngobrol lagi selesai ziarah langsung pulang, enggak berkumpul-kumpul," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ziarah Dilarang untuk Cegah Penularan Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya bersama kepala daerah wilayah penyangga bersepakat akan menutup seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hal tersebut disampaikan Anies usai rapat koordinasi bersama dengan kepala daerah wilayah penyangga, Pangdam Jaya, hingga Kapolda Metro Jaya.

"Ziarah kubur ditiadakan 12-16 Mei 2021. Seluruh pemakaman Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan larangan tersebut guna mencegah adanya kerumunan di pemakaman. Sebab saat ini kondisi masih pandemi Covid-19.

Kendati begitu, lanjut Anies, kegiatan untuk pemakaman tetap dapat dijalankan.

3 dari 3 halaman

7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.