Sukses

555 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Depok Cilodong Kota Depok, Jawa Barat memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 555 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Depok Cilodong Kota Depok, Jawa Barat memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 555 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

"Total-nya ada 555 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Depok Anton, dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Jumat (14/5/2021).

Anton mengatakan, ada 12 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, yaitu setelah mendapatkan remisi bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Namun, kata dia, mereka tidak bisa langsung bebas karena ada subsider pengganti denda yang harus dijalani serta telah mendapatkan program asimilasi di rumah.

Anton mengatakan, ada dua narapidana yang mendapat remisi bebas, tapi belum bisa langsung keluar karena masih menjalani masa hukuman subsider.

"WBP yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana walaupun kasusnya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu belum bisa mendapatkan remisi," kata dia.

"Narapidana itu statusnya kalau kasusnya udah inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa. Yang boleh dapat remisi adalah mereka yang berstatus narapidana," sambung Anton.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masa Tahanan Bervariasi

Ada sebanyak 1.531 WBP yang berada di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok. Jumlah WBP beragama Islam ada 1.449 orang, dengan status tahanan 199 orang, dan narapidana 1.250 orang.

Anton mengatakan, dari 555 narapidana yang mendapatkan remisi tentu bervariasi jumlah pemotongan masa tahanannya.

"WBP yang telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari, setelah 1 tahun mereka mendapatkan 1 bulan remisi, dan tahun berikutnya besarannya berbeda setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Anton.

3 dari 3 halaman

23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.