Sukses

Special Content: Euforia Uang Kripto, Butuh Regulasi yang Jelas untuk Lindungi Masyarakat

Kripto tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, namun bisa diperdagangkan sebagai komoditas di bursa berjangka.

Liputan6.com, Jakarta - Cryptocurrency tengah  jadi sorotan. Nilainya begitu dinamis beberapa bulan belakangan. Masyarakat pun dibikin penasaran.

Cryptocurrency atau mata uang kripto mulai dikenal dunia pada 2009 dan bitcoin jadi produk pertamanya. Awalnya, Bitcoin tak langsung populer seperti sekarang.

Minat masyarakat dalam mengoleksi kripto pun mulanya sangat kecil. Namun seiring waktu, Bitcoin dan mata uang kripto lainnya memperoleh eksposur yang lebih luas di masyarakat.

Tahun-tahun awal 2010-an menjadi titik balik Bitcoin. Banyak orang mulai menjadi miners untuk mendapatkan kepingan Bitcoin. Transaksi antartrader pun mulai marak dilakukan sejak 2012.

Khusus Indonesia, Bitcoin mulai masuk pada 2013. Saat itu, harganya cuma Rp 3 juta per keping. Kini, per kepingnya bisa mencapai Rp 800 juta.

Setelah Bitcoin, berbagai mata uang kripto lain bermunculan di dunia seperti Ethereum, Dogecoin, Tether, Cardano dan masih banyak lagi. Nilainya juga beragam.

Di Indonesia, hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pedagang fisik aset kripto. Bappebti juga telah mengakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto yang bisa diperdagangkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Untuk nilai transaksi, sepanjang Januari-Maret 2021, perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai Rp 126 triliun. Laporan 13 pedagang terdaftar ke Bappebti menunjukkan ada kenaikan nilai transaksi hingga 45 persen pada Maret 2021.

Dari rata-rata Rp 36,5 triliun pada Januari-Februari, menjadi Rp 53 triliun pada bulan ketiga tahun ini. Lonjakan itu salah satunya didorong oleh kenaikan harga aset kripto, khususnya Bitcoin.

Mata uang kripto paling populer itu naik dari kisaran Rp 407 juta per koin pada awal Januari 2021 menjadi Rp 880 juta pada pertengahan Maret 2021. Puncaknya pada pertengahan April dimana harga Bitcoin di kisaran Rp 940 juta.

Bukan Alat Pembayaran yang Sah

(Merdeka.com/Arie Basuki)

Di Indonesia, aset kripto dimasukkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, tetapi dilarang sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-30/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018.

Bank Indonesia (BI) juga berkali-kali menegaskan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran yang sah. Hal ini diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang.

"Sebagai otoritas sistem pembayaran, dengan sangat tegas BI mengatakan cryptocurrency dalam bentuk apa pun atau koin-koin yang lain, tidak sah sebagai alat pembayaran. Itu sudah ada undang-undangnya yang disebut UU Mata Uang," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam acara virtual, Sabtu (8/5/2021).

Erwin mengungkapkan, UU No 7/2011 tentang Mata Uang, hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sehingga, BI melarang penggunaan mata uang lainnya karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Dengan sangat simple mengatakan mata uang yang sah di negara ini hanya Rupiah. Dengan demikian any currency mau Bitcoin, mau Dinar, yang pernah jadi heboh juga, dia bukan alat pembayaran sah," dia menekankan.

Bukan tanpa alasan BI melarang penggunaan mata uang digital kripto sebagai alat pembayaran. Sebab, ada risiko yang mengintai masyarakat.

"Seperti nilai yang sangat fluktuatif, kemudian tidak ada aktivitas ekonomi, tapi dia menjanjikan pendapatan yang tetap. Itu tidak masuk akal," dia mengakhiri.

Saksikan Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Untung Rugi Kripto

Meski dilarang sebagai alat pembayaran, namun kripto merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Budi Frensidy, investasi dalam mata uang kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Sebab, semua murni tergantung hukum supply and demand.

"Keuntungan akan terjadi kalau semua orang memburu aset kripto. Jadi, demand begitu tinggi, sementara supply-nya mungkin pada membatasi diri untuk menjual, berharap keuntungan lebih besar lagi. Jadi, keuntungannya bisa besar selama animo demand-nya naik," kata Budi kepada Liputan6.com.

Sementara untuk kerugiannya adalah kripto tidak memiliki dasar untuk diukur. Jadi, semua benar-benar murni spekulasi.

"Kripto jauh lebih mengerikan ketika turun daripada investasi saham, karena tidak ada fundamental, tidak ada underlying asset. Harga wajarnya berapa tidak tahu. Sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar supply and demand. Kalau semua menjual dan demand tak ada lagi, maka harga akan terbanting. Jadi ini very high risk, karena tidak ada ilmunya, benar-benar untung-untungan saja."

Penuh Spekulasi

Kripto seperti ajang spekulasi tingkat tinggi. Investor memang bisa memperoleh untung sampai ratusan persen, tapi juga harus siap ketika rugi sampai lebih dari 90 persen.

"Forex juga sebenarnya high risk, tapi itu masih mending, ada fundamentalnya, masih ada kalkulasi underlying asset. Tapi kripto itu murni virtual, imajinasi dan tidak ada fisiknya," ucap Budi.

Investasi kripto lebih cocok untuk orang-orang yang memiliki jiwa spekulatif tinggi. "Mungkin spekulan sudah bosan dengan forex, tidak ada tantangan yang baru lagi dan dianggap tidak menjanjikan keuntungan lagi. Jadi kripto seperti mainan baru spekulan," tambahnya.

3 dari 5 halaman

Tanpa Underlying Asset?

Salah satu keraguan dalam berinvestasi pada kripto adalah tidak adanya underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya. Hal ini yang membuat beberapa investor ragu, termasuk Lo Kheng Hong.

Pria yang sering dijuluki sebagai Warren Buffett Indonesia itu menghimbau masyarakat untuk hati-hati jika ingin melakukan investasi aset kripto. "Saya tidak berani menyentuh kripto karena tidak ada aset berwujud yang menyertainya. Kalau saham itu jelas ada perusahaan, semuanya terlihat," ujar dia dalam diskusi virtual.

Lo Kheng Hong juga menegaskan tidak mau membeli bitcoin yang merupakan mata uang kripto dengan valuasi terbesar.

"Kalau beli saham ada underlying assetnya. Ada perusahaan bisa produksi, aset bisa terlihat. Bitcoin underlying assetnya apa? Saya tak pernah beli bitcoin karena tidak ada underlying asset, saya tak berani belinya."

"Biar bitcoin dibeli orang lain, itu rezekinya kalau naik. Saya masih yakin saham is the best choice, bukan bitcoin,” ujar dia.

CEO Indodax, Oscar Darmawan (Indodax)

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan, tidak semua kripto tanpa underlying asset. Ada beberapa kripto yang memiliki underlying asset seperti emas, perak dan beberapa komoditas lainnya.

"Kalau Bitcoin, underlying asset-nya memang believe dan harga demand and supply. Tapi yang pasti, harga pembentukan proses bitcoin itu transparan, jadi semua orang bisa melihat proses demand and supply-nya. Kemudian terbentuk suatu proses harga dan dari itu juga diatur dalam proses mining. Proses itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Oscar kepada Liputan6.com.

"Jadi sama seperti emas. Kalau orang tanya harga emas, itu underlying asset-nya dari mana? Emas itu juga tidak punya underlying asset. Jadi sama, emas harganya juga dari demand and supply di market."

Indodax adalah salah satu perusahaan yang diakui Bappebti. Berdiri sejak 2014, Indodax kini menjadi salah satu perusahaan pedagang fisik aset kripto terbesar di Indonesia yang memiliki 3,2 juta member. Perusahaan ini juga memperdagangkan 125 mata uang kripto.

"Perkembangan terus positif, terus meningkat, khususnya dengan regulasi dari pemerintah dengan dikeluarkannya peraturan Kementrian Perdagangan kemaren yang membantu supaya masyarakat lebih terlindungi. Mereka jadi lebih nyaman untuk bertransaksi di Indonesia, karena mereka melihat tidak ada keraguan," ucap dia.

4 dari 5 halaman

Perlu Diatur

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menilai potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya, perdagangannya saat ini cukup tinggi.

Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry.

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini, mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi."

Menurut Wamendag, setidaknya ada dua alasan mengapa perdagangan kripto perlu diatur. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.

Kedua, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara.

Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan. Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.

Bursa Kripto

Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa berjangka kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi.

Analis pasar modal, Lucky Bayu Purnomo, mendukung penuh rencana pendirian bursa berjangka kripto. Di mata dia, ini adalah inovasi yang sesuai dengan perkembangan zaman.

"Masa depan transaksi itu sudah bergeser ke digital exchange. Jadi bursa kripto itu harus dibuat, daripada nanti liar, karena siapa pun bisa mengakses, bisa kirim duit dan trading. Ya kalau tradingnya menghasilkan keuntungan, tapi kalau mayoritas trading itu 80 persen menghasilkan keburukan, jangan sampai pemerintah yang disalahkan," kata Lucky kepada Liputan6.com.

Menurut Lucky, bursa kripto penting untuk mengatur, mengawasi, membina dan mengelola aset.

"Negara-negara yang akan memiliki bursa kripto adalah negara-negara yang punya inovasi terhadap tata kelola keuangan, karena namanya pasar terbuka, maka instrumen yang dapat dipilih oleh masyarakat juga harus terbuka dan diawasi. Jadi, nanti kalau mau beli saham silakan, beli kripto silakan, tapi ya ada aturan dan pengawasan," ucap dia.

Selain bursa, perdagangan aset kripto juga masih memerlukan lembaga pengawas, lembaga kliring dan penjaminan berjangka serta pengelola tempat penyimpanan aset. Semua penting demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perkembangan usaha.

5 dari 5 halaman

INFOGRAFIS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.