Sukses

Idul Fitri, Rutan Depok Berikan Remisi 555 Warga Binaan

Remisi khusus diberikan kepada warga binaan sebagai momentum hari raya Idul Fitri.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, memberikan keringan hukuman kepada narapidana dan anak pidana. Remisi khusus diberikan kepada warga binaan sebagai momentum hari raya Idul Fitri.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Anton mengatakan, setiap tahunnya warga binaan yang telah menjalani hukuman mendapatkan remisi. Namun remisi tersebut diberikan sesuai mekanisme dan telah mendapatkan persetujuan dari institusinya.

“Pada hari raya Idul Fitri sebanyak 555 tahanan diberikan remisi,” ujar Anton, Kamis (13/5/2021).

Anton menjelaskan, dari 555 tahan tersebut meliputi remisi khusus I sebanyak 543 orang dan remisi khusus II sebanyak 12 orang. Untuk 12 orang yang mendapatkan remisi khusus II, yakni

10 orang sedang menjalani asimilasi di rumah, dan satu orang telah mendapatkan SK PB dan sedang menjalani pidana subsider.

“Satu orang lagi telah mendapatkan SK CMB dan sedang menjalani pidana subsider,” terang Anton.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keberkahan Idul Fitri

Anton mengungkapkan, untuk 543 orang yang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pidana khusus sebanyak 159 orang yang mendapatkan hukuman narkoba di atas lima tahun, dan pidana umum sebanyak 396 orang. Tahanan yang telah mendapatkan remisi, dapat meningkatkan kualitas hidup dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum.

 “Remisi yang diberikan sebagai keberkahan di hari raya Idul Fitri,” terang Anton.

Anton menuturkan, Rutan Kelas I Depok memiliki jumlah tahanan mencapai 209 Orang, jumlah narapidana sebanyak 1.322 orang dengan total keseluruhan mencapai 1.531 orang. Untuk tahanan maupun narapidana yang menyambut hari raya Idul Fitri di Rutan Kelas I Depok sebanyak 1.449 orang.

“Kami berharap, Idul Fitri yang dirasakan warga binaan dapat dijadikan sebagai renungan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas diri, setelah mendapatkan kebebasan hukuman,” pungkas Anton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.