Sukses

Masih Diisolasi di Rutan KPK, Angin Prayitno Aji Belum Boleh Dikunjungi

Tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu ini masih diisolasi di Rumah Tahanan KPK. Dia merupakan tahanan baru yang wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji belum diperbolehkan menerima kunjungan keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu ini masih diisolasi di Rumah Tahanan KPK. Dia merupakan tahanan baru yang wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Yang bersangkutan masih dalam tahap isolasi mandiri, karena tahanan baru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/5/2021).

Angin diketahui baru ditahan tim penyidik KPK pada 4 Mei 2021. Nantinya, setelah menjalani isolasi mandiri, Angin akan ditahan di Rumah Tahanan di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan, KPK memfasilitasi para tahanan yang beragama Islam untuk menerima kunjungan keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Tahanan KPK yang beragama Islam sebanyak 52 tahanan.

"Jumlah tahanan Muslim dimasing-masing rutan cabang KPK, di Rutan K4 (Gedung Merah Putih) 19 orang, di C1 (Gedung KPK lama) 15 orang, dan di Rutan Pomdam Jaya Guntur 18 Orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Ali mengatakan, para pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan ketat yang diberlakukan pihak Rumah Tahanan KPK. Demi meminimalisasi penyebaran Covid-19, pihak Rutan KPK pun mengeluarkan beberapa kebijakan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi para tahanan.

Ali menyebut, para tahanan melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di Masjid At Taubah Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Bagi Pengunjung

Untuk pengunjung yang ingin membesuk para tahanan harus mengenakan pelindung wajah, dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test PCR, Rapid Antigen maupun Genose," kata Ali.

Ali mengatakan, jadwal kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yakni pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sesi kedua pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," kata Ali.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.