Sukses

Komisi II DPR Minta Mendagri Keluarkan Instruksi Larang Buka Tempat Wisata saat Lebaran

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah Daerah memahami potensi kerumunan di tempat wisata saat hari raya lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah Daerah memahami potensi kerumunan di tempat wisata saat hari raya lebaran. Guspardi menyarankan Pemda menutup tempat wisata meski tanpa ada instruksi Kementerian Dalam Negeri.

"Artinya ada surat menteri atau tidak tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi Covid-19," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Guspardi mendorong Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata selama lebaran. Ia menilai, pelarangan ini perlu konsistensi dan ketegasan agar meminimalisir adanya kerumunan dan potensi klaster baru Covid-19 bisa diperkecil.

"Makanya perlu surat erdaran atau instruksi dari Mendagri (Tito Karnavian) kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata," ucap anggota DPR Fraksi PAN ini.

Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning saja yang diperbolehkan untuk membuka tempat wisata. Namun dengan syarat dibatasi jam operasional dan jumlah pengunjung. Prokes ketat harus ditegakkan. Guspardi juga meminta Pemda melibatkan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan.

"Mencegah jauh lebih baik daripada lepas kendali dan terjadi tsunami covid-19 seperti India. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya. Kita harus sungguh-sungguh waspada. Karena masalah kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat lebih utama penanganannya dari pada aspek-aspek lain," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Edaran saat Ramadan

Sebelumya Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar halal bihalal Idulfitri 2021.

Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran Covid-19. Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.