Sukses

Dewas KPK Sebut Belum Ada Pihak yang Melaporkan Firli Bahuri

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan terkait tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Enggak ada (laporan) sampai saat ini," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Nama Novel Baswedan

KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi nama-nama pegawai yang dinonaktifkan. Berdasarkan informasi, salah satunya yakni penyelidik Harun Al Rasyid yang memimpin tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, pada Minggu 9 Mei 2021 kemarin.

Selain itu, terdapat juga nama penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono.

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid berharap, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyadari atas tindakan yang dilakukannya.

Harun berharap, Firli menyadari tindakannya yang menonaktifkan 75 pegawai KPK akan merugikan banyak pihak. Bukan hanya 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan saja, melainkan masyarakat Indonesia yang konsen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK).

"Semoga Allah menyadarkan Ketua KPK bahwa dunia ini hanya panggung sandiwara," ujar Harun kepada Liputan6.com, Rabu (12/5/2021).

Harun menyebut tak semua pimpinan KPK setuju dengan diadakannya tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, hanya Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang mendorong agar TWK diselenggarakan.

"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolektif kolegial. Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," kata Harun.

Harun pun mengaku kecewa terhadap pimpinan KPK lainnya yang tidak setuju diadakannya asesmen TWK namun hanya diam saja. Menurut Harun, jika sebagian pimpinan KPK yang tidak setuju dengan TWK bersuara, maka kemungkinan tak ada penonaktifan 75 pegawai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.