Sukses

Penyelidik Harun Al Rasyid: Penonaktifan Ini Bentuk Kezaliman dan Arogansi Ketua KPK

Dia mengungkapkan, tak semua pimpinan KPK setuju dengan diadakannya tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut penonaktifan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya bentuk arogansi yang diperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri.

"(Penonaktifan) ini bentuk kezaliman dan ketidakadilan serta arogansi ketua KPK secara personal (bukan kelembagaan)," ujar Harun kepada Liputan6.com, Rabu (12/5/2021).

Harun Al Rasyid menyatakan demikian lantaran tak semua pimpinan KPK setuju dengan diadakannya tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, hanya Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang mendorong agar TWK diselenggarakan.

"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolektif kolegial. Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," kata Harun.

Harun menyebut, sebelum Firli resmi mengeluarkan SK yang menonaktifkan 75 pegawai, kritikan sudah dilayangkan oleh seluruh elemen masyarakat. Dukungan terhadap 75 pegawai agar tak dinonaktifkan juga mengalir di media sosial. Namun Firli seolah tak peduli.

"Lembaga keagamaan NU, Muhammadiyah dan yang lainnya telah mengajukan protes dan bersurat terbuka ke Presiden, MK telah mengeluarkan putusan, dukungan rakyat melalui Medsos sudah tak kurang, namun alih-alih menjadi bahan renungan, justru Ketua KPK terus bergerak di ruang gelap dengan cara-cara dan proses yang gelap, menerbitkan SK nonjob bagi 75 pegawai KPK," kata Harun.

Harun menyatakan siap melawan tindakan Firli yang disebutnya arogan. Ia juga berharap Firli menyadari tindakannya merugikan banyak pihak, bukan hanya 75 pegawai KPK, melainkan masyarakat Indonesia yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Semoga Allah menyadarkan ketua KPK bahwa dunia ini hanya panggung sandiwara," kata Harun.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SK KPK

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.