Sukses

Jaringan Narkoba Ini Sembunyikan 310 Kilogram Sabu Dalam Piston Mobil

Fadil menerangkan, kedua jaringan menyimpan sabu di dalam piston agar petugas kesulitan mendeteksinya.

Liputan6.com, Jakarta Ada-ada saja cara jaringan narkoba untuk mengelabuhi polisi agar tidak terendus. Seperti yang dilakukan oleh NR dan AH yang baru saja diringkus oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

Keduanya menyembunyikan sebagian besar narkoba jenis sabu di dalam piston mobil.

"Barang buktinya juga cukup menarik karena diletakkan di dalam piston," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Selasa (11/5/2021).

Fadil menerangkan, kedua jaringan menyimpan sabu di dalam piston agar petugas kesulitan mendeteksinya.

"Sehingga kalau dibawa bergerak tanpa gunakan alat khusus seperti x ray maka narkotika ini sulit untuk dideteksi," ujar dia.

Selain itu, Fadil menjelaskan, yang membedakan narkoba asal Iran dengan China terlihat dari kemasan.

"Kelompok jaringan produsen Cina menggunakan kemasan teh. Ini menggunakan tupperware dan besaran jumlah kilogramnya juga gunakan bahasa abjad arabic. Jadi patut diduga ini berasal dari Timur Tengah," ucap dia.

Sebelumnya dijelaskan Fadil, Satresnarkoba Polres Metro Jakpus mulanya membuntuti sebuah mobil Daithatsu Grand Max, pada Sabtu 8 Mei 2021.

Fadil menyebut kendaraan diduga ditumpangi jaringan narkoba. Dari penelusuran mobil menuju ke Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur Jawa Barat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditemukan 310 Kilogram Sabu

Fadil menyebut, penumpang dan pengemudi yakni NR dan AH diringkus oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakpus. Selain menangkap kedua pelaku, ditemukan pula narkoba jenis sabu seberat 310 kilogram sabu dari dalam mobil.

"Sangat mengejutkan ketika kendaraan digeledah diketemukan barang buti narkoba dengan jumlah cukup fantastis yakni 310 kilogram narkotika jenis sabu," ucap dia.

Fadil mengatakan, kedua pelaku diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dugaan itu diperkuat lantaran sebelumnya kendaraan berisikan narkoba diparkir Hotel NI, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, NR dan AH dijerat Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.