Sukses

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Masyarakat Diminta Siapkan Surat Negatif Covid-19

Kebijakan tersebut yakni masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk menekan mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran 2021 untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Kebijakan tersebut yakni masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Penetapan surat tanda negatif Covid-19 berlaku 1x24 jam akan kembali diberlakukan mulai tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Senin (11/5/2021).

Wiku juga melaporkan hasil pemantauan terhadap mobilitas masyarakat selama larangan mudik Lebaran sejak 6 hingga 9 Mei 2021.

Dia menyebut, selama periode tersebut, mobilitas masyarakat menurun pada semua moda transportasi.

Khusus pada angkutan darat menurun 85 persen, angkutan laut 32 persen, angkutan udara 93 persen dan kereta api (KA) 56 persen.

"Sedangkan dalam penerapan sanksi bagi pemudik dan kendaraan umum, yakni penerapan sanksi putar balik arah. Telah dikenakan kepada 74.879 pemudik dan 28.814 kendaraan," jelas Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Singgung Penerobos Penyekatan

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini kemudian menyinggung aksi masyarakat yang menerobos penyekatan mudik di sejumlah titik.

Menurutnya, aksi tersebut melanggar ketentuan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi. Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah penularan covid," kata Wiku.

 

 

Reporter: Suprihatin/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.