Sukses

Alasan Polisi Pidanakan Debt Collector yang Kepung Anggota TNI

Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya mempidanakan debt collector atau penagih utang yang sempat mengepung anggota TNI Serda Nurhadi di Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya mempidanakan debt collector atau penagih utang yang sempat mengepung anggota TNI Serda Nurhadi di Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya, para penagih utang tersebut ilegal karena tak dibekali sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

Yusri menyebut, dari 11 tersangka hanya satu orang yang mengantongi surat kuasa untuk menagih utang-piutang.

"Tersangka semua ada sebelas orang, cuma ada surat kuasa ke 1 orang tapi yang dikuasakan itu tidak memiliki sertifikasi sehingga itu ilegal," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).

Karena itu, lanjut dia, sebelas orang tersebut dipidana atas dugaan melakukan perampasan.

"Kita kenakan ini di pasal perampasan," jelas Yusri.

Dalam kasus ini 11 orang debt collector yakni AKM, JAD, HHL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, HRL dan HEL telah menyandang status sebagai tersangka. Sebagian besar profesi utamanya adalah sekuruti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Menolong

Patut diketahui, keterlibatan Serda Nurhadi dalam kisruh bersama debt collector di Jakarta Utara hanya sebatas pihak melerai. Serda Nurhadi berprofesi sebagai seorang Babinsa di Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Dia mendapat laporan bahwa ada mobil yang dicegat saat hendak menuju ke rumah sakit.

"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu (menolong) dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan diterima, Minggu 9 Mei 2021.

Situasi yang memanas di lokasi akhirnya membawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, barulah diketahui bahwa mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK adalah kendaraan telah bayar kredit milik warga Tanjung Priok bernama Naras.

"Serda Nurhadi tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut. Sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," kata Herwin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.