Sukses

Novel Baswedan Pertanyakan Dirinya Tak Boleh Menangani Perkara KPK Lagi

Novel Baswedan mempertanyakan keputusan atasannya, Firli Bahuri yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan keputusan atasannya, Firli Bahuri yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, sehingga dirinya dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selain itu, dia pun mempertanyakan tanggung jawab pekerjaannya diambil alih. Diketahui dalam SK tersebut, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.

"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Dia pun kembali menuturkan, bahwa tak lulusnya TWK tidak ada hubungannya dengan penonaktifan kerja pegawai. Dirinya menuturkan, harusnya hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," kata Novel.

Dia merasa statusnya kini terombang ambing tak ada kejelasan. Dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya tidak dipecat, namun juga dibatasi kinerjanya.

"Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu," kata Novel.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Dipenuhi Haknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menonaktifkan 75 pegawai KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021

"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, 75 pegawai KPK yang tak lolos tes menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing. Mereka tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.