Sukses

Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan Jelang Idulfitri, Hakim Masih Pertimbangkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab cs.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab cs. Hal ini dikatakan dalam sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Untuk penangguhan, kami (masih) bermusyawarah," kata Hakim Ketua MH Khadwanto soal permohonan Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Sementara, terkait Habib Hanif Alatas yang meminta izin keluar saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, majelis hakim menolaknya dengan alasan faktor keamanan.

"Terkait permohonan izin untuk terdakwa Hanif tentunya di perkara ini agar diizinkan satu hari keluar tahanan untuk Hari Raya Idulfitri, majelis hakim berkomunikasi dengan tim hukum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sangat sulit sekali dilakukan karena untuk pengamanannya, untuk sementara ini izin keluar sehari kami tolak," ujar Khadwanto.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar pihak masih menunggu terkait proses penangguhan penahanan terhadap para terdakwa.

"(Penangguhan penahanan) Masih dipertimbangkan tadi, masih dipertimbangkan belum ada keputusan. Kalau yang izin tadi alhamdulillah ditolak. Mungkin kita nanti masih menunggu jawaban penangguhan," kata Aziz.

"Ya, mungkin (disampaikan secara tertulis)," sambung dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permohonan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab bersama terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian. Penangguhan itu diajukan hingga Hari Raya Idulfitri selesai.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq cs dalam sidang lanjutan kasus hasil swab test Rizieq Shihab di RS UMMI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat sidang.

Menurut Aziz, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan secara kedinasan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," tutur Hakim Ketua MH Khadwanto.

Usai persidangan, Aziz menjelaskan alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk semua terdakwa yang ditahan dalam perkara kerumunan Petamburan, Megamendung hingga swab test RS UMMI.

Aziz mengatakan, pihak keluarga nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaAllah," sebutnya.

Selain Rizieq, ada 6 orang terdakwa lainnya dengan masing-masing perkara. Lima orang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Haris Ubaidillah dan Maman Suryadi.

Sementara dalam kasus swab test RS UMMI ada nama Habib Hanif Alatas sebagai terdakwa. Satu lagi Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai terdakwa juga namun sejak awal memang tak ditahan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.