Sukses

Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Dilarang Buka Selama Libur Lebaran

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye harus tutup selama libur Lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye harus tutup selama libur Lebaran 2021. Dia mengatakan kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Jokowi dengan para menteri, Senin 10 Mei 2021.

"Rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan orange akan ditutup," ujar Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau Covid-19 diperbolehkan tetap beroperasi. Namun, tempat wisata yamg buka wajib menerapkan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Pemerintah meminta TNI-Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku

Menurut dia, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Wiku pun meminta pengelola tempat wisata yang ada di zona kuning dan hijau berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung.

Selain itu, dia mengingatkan kepala daerah dan Satgas daerah untuk mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan ibadah saat Hari Raya Idul Fitri. Mulai dari, takbiran, salat Id dan halalbihalal.

"Kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," tutur Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salat Id

Adapun masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diminta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja. Untuk daerah zona kuning dan hijau Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid dan lapangan.

Kendati begitu, Wiku mengingatkan masyarakat yang salat Idul Fitri di masjid dan lapangan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas masjid atau lapangan.

"Terakhir, silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas," jelas Wiku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.