Sukses

Antisipasi Takbir Keliling, Ini Langkah Ditlantas Polda Metro Jaya

Pemerintah melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan strategi untuk mendukung kebijakan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, petugas disiagakan di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas untuk menyeleksi kendaraan yang mengarah ke DKI Jakarta.

"Kami sudah siapkan titik filterisasi terutama di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas termasuk di lima wilayah di DKI Jakarta yakni Jaksel, Jakpus, Jakbar, Jaktim dan Jakut," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).

Sambodo menerangkan, penyaringan kendaraan mulai berlaku mulai 18.00 WIB. Tak menutup kemungkinan, pihaknya juga melakukan crowd free night pada pukul 22.00 WIB. Namun, untuk kebijakan itu masih bersifat tentatif.

"Situasional kalau memang dibutuhkan kira lakukan crowd free night seperti pada saat malam tahun baru," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelarangan Takbir Keliling

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan semata pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021).

Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.

Yaqut menilai, aturan dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mengentaskan penularan virus Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.

"Insyaallah ikhitiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," pungkas Yaqut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.